Sukses

Apa Itu APBN? Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Pentingnya bagi Indonesia

Pelajari pengertian, fungsi, dan tujuan penting APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember.

APBN diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Bab VIII Pasal 23 yang mengatur tentang hal keuangan. Pasal tersebut menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara lebih spesifik, pengertian APBN dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat 7 undang-undang tersebut mendefinisikan APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

APBN terdiri dari tiga komponen utama:

  • Anggaran pendapatan negara
  • Anggaran belanja negara
  • Pembiayaan

Sebelum disahkan menjadi APBN, pemerintah terlebih dahulu menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR untuk mendapatkan persetujuan.

2 dari 7 halaman

Fungsi APBN

APBN memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, fungsi-fungsi APBN adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Otorisasi

APBN menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun bersangkutan. Dengan adanya APBN, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara sesuai yang telah direncanakan. Fungsi ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara memiliki dasar hukum yang jelas.

2. Fungsi Perencanaan

APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran tersebut. Melalui APBN, pemerintah dapat menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga secara lebih terstruktur. Fungsi perencanaan membantu pemerintah mengalokasikan sumber daya keuangan negara secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.

3. Fungsi Pengawasan

APBN menjadi instrumen untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui APBN, DPR dan masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Fungsi pengawasan ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.

4. Fungsi Alokasi

APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi alokasi memastikan penggunaan sumber daya keuangan negara secara optimal.

5. Fungsi Distribusi

Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. APBN menjadi instrumen untuk mendistribusikan sumber daya dan kesejahteraan antar wilayah dan kelompok masyarakat. Fungsi distribusi bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial melalui kebijakan fiskal yang tepat.

6. Fungsi Stabilisasi

APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Melalui APBN, pemerintah dapat menerapkan kebijakan fiskal yang mendukung stabilitas ekonomi makro, seperti pengendalian inflasi dan nilai tukar. Fungsi stabilisasi penting untuk menjaga kondisi ekonomi yang kondusif bagi pembangunan.

Dengan memahami berbagai fungsi APBN tersebut, kita dapat melihat betapa pentingnya peran APBN dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. APBN tidak hanya sekedar dokumen anggaran, tetapi juga instrumen kebijakan fiskal yang strategis bagi pemerintah.

3 dari 7 halaman

Tujuan Penyusunan APBN

Penyusunan APBN memiliki beberapa tujuan penting yang mengarah pada upaya mewujudkan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah tujuan utama penyusunan APBN:

1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu tujuan utama APBN adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui alokasi anggaran yang tepat, pemerintah dapat merangsang aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Misalnya, dengan meningkatkan belanja infrastruktur, pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing ekonomi. APBN juga dapat digunakan untuk memberikan insentif fiskal yang mendorong investasi dan konsumsi.

2. Meningkatkan Pemerataan Pembangunan

APBN bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia. Melalui alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah pusat dapat membantu daerah-daerah yang kurang berkembang untuk mengejar ketertinggalan. APBN juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah.

3. Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Penyusunan APBN bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar rupiah, dan mengelola defisit anggaran dalam batas yang aman. APBN juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk merespon gejolak ekonomi global dan memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

APBN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui alokasi anggaran yang memadai, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. APBN juga digunakan untuk membiayai program-program perlindungan sosial yang menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Penyusunan APBN bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui proses penyusunan yang transparan dan akuntabel, APBN dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. APBN juga menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.

6. Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional

APBN disusun dengan tujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya keuangan negara untuk membiayai program-program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan nasional.

7. Meningkatkan Kemandirian Ekonomi

Penyusunan APBN juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. APBN juga dapat digunakan untuk membiayai pengembangan teknologi dan inovasi yang mendukung kemandirian ekonomi.

Dengan memahami berbagai tujuan penyusunan APBN tersebut, kita dapat melihat betapa pentingnya peran APBN dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. APBN bukan hanya dokumen anggaran, tetapi juga cerminan dari prioritas dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

4 dari 7 halaman

Struktur APBN

Struktur APBN terdiri dari beberapa komponen utama yang mencerminkan rencana keuangan pemerintah selama satu tahun anggaran. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai struktur APBN:

1. Pendapatan Negara

Pendapatan negara merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari berbagai sumber. Komponen pendapatan negara terdiri dari:

  • Penerimaan Perpajakan: Meliputi pajak dalam negeri (seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Terdiri dari penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, dan PNBP lainnya.
  • Penerimaan Hibah: Penerimaan dari pihak lain yang tidak perlu dibayar kembali.

2. Belanja Negara

Belanja negara mencakup semua pengeluaran negara untuk membiayai program-program pemerintah. Komponen belanja negara terdiri dari:

  • Belanja Pemerintah Pusat: Meliputi belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga.
  • Transfer ke Daerah: Dana yang ditransfer ke pemerintah daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
  • Dana Desa: Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.

3. Keseimbangan Primer

Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer positif menunjukkan bahwa pendapatan negara cukup untuk membiayai belanja negara tanpa mengandalkan utang baru.

4. Surplus/Defisit Anggaran

Surplus/defisit anggaran adalah selisih antara pendapatan negara dan belanja negara, termasuk pembayaran bunga utang. Jika pendapatan lebih besar dari belanja, terjadi surplus. Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit.

5. Pembiayaan Anggaran

Pembiayaan anggaran digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Komponen pembiayaan anggaran terdiri dari:

  • Pembiayaan Dalam Negeri: Meliputi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  • Pembiayaan Luar Negeri: Terdiri dari pinjaman luar negeri dan penerbitan surat berharga negara di pasar internasional.

6. Postur APBN

Postur APBN merupakan gambaran menyeluruh mengenai rencana keuangan pemerintah yang disajikan dalam format I-account. Postur APBN menampilkan ringkasan dari semua komponen APBN, termasuk asumsi makro ekonomi yang digunakan dalam penyusunan APBN.

Memahami struktur APBN dengan baik sangat penting untuk dapat menganalisis kebijakan fiskal pemerintah dan dampaknya terhadap perekonomian. Struktur APBN yang sehat dan berkelanjutan akan mendukung stabilitas ekonomi makro dan pencapaian tujuan pembangunan nasional.

5 dari 7 halaman

Sumber APBN

APBN memperoleh dana dari berbagai sumber untuk membiayai program-program pemerintah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai sumber-sumber APBN:

1. Penerimaan Perpajakan

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam APBN. Penerimaan perpajakan terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
  • Bea Masuk dan Cukai: Dikenakan atas barang impor dan barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol.
  • Pajak Ekspor: Dikenakan atas barang ekspor tertentu.
  • Pajak lainnya: Seperti Bea Meterai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP merupakan penerimaan negara yang bukan berasal dari pajak. Sumber-sumber PNBP meliputi:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam: Seperti penerimaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
  • Bagian Laba BUMN: Setoran laba dari Badan Usaha Milik Negara.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya: Seperti pendapatan dari layanan yang diberikan oleh kementerian/lembaga, denda, dan penerimaan dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Penerimaan dari layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berstatus BLU.

3. Penerimaan Hibah

Hibah merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali. Sumber hibah dapat berasal dari:

  • Lembaga/negara donor: Seperti bantuan pembangunan dari negara-negara maju atau lembaga internasional.
  • Dalam negeri: Hibah dari pihak swasta atau masyarakat dalam negeri.

4. Pembiayaan Anggaran

Ketika terjadi defisit anggaran (belanja lebih besar dari pendapatan), pemerintah akan mencari sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut. Sumber pembiayaan meliputi:

  • Pembiayaan Dalam Negeri:
    • Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rupiah
    • Pinjaman dalam negeri
    • Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
    • Pengelolaan aset
  • Pembiayaan Luar Negeri:
    • Pinjaman luar negeri
    • Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing

5. Sumber Lainnya

Selain sumber-sumber di atas, pemerintah juga dapat menggunakan sumber lain untuk membiayai APBN, seperti:

  • Pemanfaatan dana cadangan negara
  • Hasil privatisasi BUMN
  • Kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)

Penting untuk dicatat bahwa komposisi sumber-sumber APBN dapat berubah dari tahun ke tahun, tergantung pada kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, untuk mengurangi ketergantungan pada utang dalam membiayai pembangunan.

Memahami sumber-sumber APBN dengan baik sangat penting untuk dapat menganalisis kebijakan fiskal pemerintah dan potensi risiko fiskal yang mungkin dihadapi. Pengelolaan sumber-sumber APBN yang efektif dan efisien akan mendukung keberlanjutan fiskal dan pencapaian tujuan pembangunan nasional.

6 dari 7 halaman

Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN merupakan rangkaian kegiatan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam penyusunan APBN:

1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Proses penyusunan APBN diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RKP berisi prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program kementerian/lembaga untuk satu tahun mendatang.

2. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Berdasarkan RKP, pemerintah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA berisi kebijakan fiskal dan asumsi makro ekonomi, sementara PPAS berisi rincian alokasi anggaran untuk setiap fungsi dan program prioritas.

3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)

Setelah KUA dan PPAS disetujui DPR, kementerian/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi rincian program, kegiatan, dan anggaran yang dibutuhkan.

4. Penyusunan Rancangan APBN

Berdasarkan RKA-K/L, Kementerian Keuangan menyusun Rancangan APBN (RAPBN) yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara.

5. Penyampaian dan Pembahasan RAPBN di DPR

Presiden menyampaikan RAPBN beserta Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas. Pembahasan dilakukan antara pemerintah dan DPR melalui rapat-rapat komisi dan panitia anggaran.

6. Penetapan APBN

Setelah mencapai kesepakatan dengan DPR, RAPBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.

7. Penyusunan Rincian APBN

Setelah UU APBN ditetapkan, pemerintah menyusun rincian APBN dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

8. Penyusunan dan Pengesahan DIPA

Berdasarkan Perpres Rincian APBN, kementerian/lembaga menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kemudian disahkan oleh Menteri Keuangan.

Proses penyusunan APBN ini biasanya berlangsung selama satu tahun penuh, dimulai dari awal tahun sebelumnya hingga akhir tahun berjalan. Misalnya, penyusunan APBN 2024 dimulai pada awal tahun 2023 dan selesai pada akhir tahun 2023.

Penting untuk dicatat bahwa proses penyusunan APBN melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBN mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen bangsa.

Memahami proses penyusunan APBN dengan baik sangat penting untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan APBN akan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang baik dan pencapaian tujuan pembangunan nasional.

7 dari 7 halaman

Kesimpulan

APBN merupakan instrumen kunci dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional Indonesia. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah, APBN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui fungsi-fungsinya seperti otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Struktur APBN yang terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan, mencerminkan kebijakan fiskal pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan sosial.

Penyusunan APBN melibatkan proses yang panjang dan kompleks, mulai dari perencanaan hingga penetapan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, DPR, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa APBN mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen bangsa.

Pemahaman yang baik tentang APBN sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memahami APBN, kita dapat berpartisipasi dalam pengawasan anggaran negara dan memastikan bahwa sumber daya keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini