Sukses

Fungsi SKCK, Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Pelajari fungsi SKCK, pengertian, jenis, dan cara membuatnya. Simak informasi lengkap tentang SKCK dan kegunaannya dalam artikel ini.

Pengertian SKCK

Liputan6.com, Jakarta SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Surat ini berisi keterangan tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.

Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Perbedaannya, SKKB hanya diberikan kepada orang yang tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan. Sedangkan SKCK dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk yang pernah melakukan tindak pidana, dengan mencantumkan catatan kriminalnya.

SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus visa, dan sebagainya. Surat ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan perilaku yang baik secara hukum.

2 dari 10 halaman

Fungsi dan Kegunaan SKCK

SKCK memiliki berbagai fungsi dan kegunaan penting, di antaranya:

  • Sebagai syarat melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah dan perusahaan besar
  • Untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Sebagai syarat pendaftaran TNI/Polri
  • Untuk mengurus visa dan paspor
  • Sebagai syarat melanjutkan pendidikan, terutama ke luar negeri
  • Untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik
  • Sebagai syarat mengadopsi anak
  • Untuk mengurus izin usaha
  • Sebagai syarat naturalisasi kewarganegaraan
  • Untuk mengurus izin tinggal di luar negeri
  • Sebagai syarat kepemilikan senjata api
  • Untuk pindah alamat atau domisili

Fungsi SKCK sangat beragam dan dapat berbeda-beda tergantung tingkat kepolisian yang menerbitkannya. Misalnya, SKCK dari Mabes Polri memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan SKCK dari Polsek.

3 dari 10 halaman

Jenis-Jenis SKCK

Berdasarkan tingkat kepolisian yang menerbitkannya, SKCK dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. SKCK Mabes Polri

SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memiliki fungsi paling luas, antara lain:

  • Untuk pencalonan presiden dan wakil presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif tingkat pusat
  • Pengurusan visa dan izin tinggal di luar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi WNA
  • Melanjutkan sekolah ke luar negeri

2. SKCK Polda

SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah berfungsi untuk:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah dan BUMN
  • Pengurusan paspor dan visa
  • Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Melanjutkan sekolah

3. SKCK Polres

SKCK dari Kepolisian Resor digunakan untuk:

  • Melamar sebagai PNS
  • Mendaftar TNI/Polri
  • Pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota
  • Izin kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan umum

4. SKCK Polsek

SKCK yang diterbitkan Kepolisian Sektor berfungsi untuk:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta
  • Pencalonan kepala desa dan perangkat desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah
4 dari 10 halaman

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, pemohon perlu mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

Syarat untuk WNI:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Sidik jari (diambil saat pembuatan SKCK)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (mulai 1 Agustus 2024)

Syarat untuk WNA:

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning)

Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan lengkap untuk memperlancar proses pembuatan SKCK. Persyaratan dapat sedikit berbeda tergantung kebutuhan dan daerah masing-masing.

5 dari 10 halaman

Cara Membuat SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah pembuatannya:

Cara Membuat SKCK Offline:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili (Polsek/Polres)
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas
  5. Isi formulir permohonan SKCK
  6. Lakukan pengambilan sidik jari
  7. Bayar biaya pembuatan SKCK
  8. Tunggu proses pembuatan SKCK (biasanya 1-3 jam)
  9. Ambil SKCK yang sudah jadi

Cara Membuat SKCK Online:

  1. Kunjungi situs resmi SKCK Online Polri (https://skck.polri.go.id)
  2. Klik menu "Formulir Pendaftaran"
  3. Pilih jenis keperluan dan kesatuan wilayah
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  6. Pilih metode pembayaran (transfer bank atau di loket)
  7. Cetak bukti pendaftaran
  8. Datang ke kantor polisi sesuai domisili untuk verifikasi, sidik jari, dan pengambilan SKCK

Pembuatan SKCK secara online dapat mempercepat proses, namun tetap memerlukan kunjungan ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK fisik.

6 dari 10 halaman

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK telah ditetapkan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah. Berikut rincian biayanya:

  • Untuk WNI: Rp 30.000
  • Untuk WNA: Rp 60.000

Biaya ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket atau melalui transfer bank (untuk pendaftaran online).

Perlu diingat bahwa biaya resmi hanya sebesar nominal di atas. Waspadalah terhadap pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak resmi. Jika diminta membayar lebih, jangan ragu untuk menanyakan dasar hukumnya.

7 dari 10 halaman

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu:

  • 6 bulan sejak tanggal diterbitkan

Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dianggap tidak berlaku lagi dan perlu diperpanjang atau dibuat baru jika masih dibutuhkan. Beberapa hal penting terkait masa berlaku SKCK:

  • SKCK yang sudah habis masa berlakunya kurang dari 1 tahun masih bisa diperpanjang
  • Jika sudah lebih dari 1 tahun, harus membuat SKCK baru
  • Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 2 kali
  • Setelah 2 kali perpanjangan, harus membuat SKCK baru

Pastikan untuk selalu memperhatikan tanggal berlaku SKCK dan memperpanjangnya tepat waktu jika masih dibutuhkan. SKCK yang sudah tidak berlaku tidak dapat digunakan untuk keperluan administratif.

8 dari 10 halaman

Cara Memperpanjang SKCK

Jika SKCK Anda sudah habis masa berlakunya namun masih dibutuhkan, Anda dapat memperpanjangnya dengan cara berikut:

  1. Siapkan dokumen berikut:
    • SKCK lama yang asli
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Pas foto terbaru 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  2. Datang ke kantor kepolisian tempat SKCK sebelumnya diterbitkan
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas
  5. Isi formulir perpanjangan SKCK
  6. Bayar biaya perpanjangan (sama dengan biaya pembuatan baru)
  7. Tunggu proses perpanjangan (biasanya lebih cepat dari pembuatan baru)
  8. Ambil SKCK yang sudah diperpanjang

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan SKCK:

  • Perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal 2 kali
  • Jika sudah lebih dari 1 tahun sejak masa berlaku habis, harus membuat SKCK baru
  • Proses perpanjangan biasanya lebih cepat dibanding pembuatan baru
  • Pastikan tidak ada perubahan data diri yang signifikan sejak pembuatan SKCK sebelumnya
9 dari 10 halaman

Cara Mengecek Keaslian SKCK

Mengingat pentingnya SKCK sebagai dokumen resmi, penting untuk bisa memastikan keasliannya. Berikut beberapa cara untuk mengecek keaslian SKCK:

  1. Perhatikan fitur keamanan pada kertas SKCK:
    • Terdapat tulisan "SKCK" berlubang di pojok kiri bawah
    • Ada watermark bertuliskan "INTELKAM"
    • Terdapat tulisan "COPY" yang muncul saat difotokopi
    • Ada serpihan benang berwarna sebagai security paper (pada SKCK lama)
    • Watermark Garuda Pancasila tersebar rata
  2. Cek konsistensi informasi:
    • Pastikan tahun pembuatan sesuai dengan nomor SKCK
    • Perhatikan kesesuaian data diri dengan dokumen lainnya
  3. Perhatikan kualitas cetakan:
    • Cetakan harus jelas dan tidak buram
    • Logo kepolisian dicetak dengan warna emas (non-glossy)
  4. Verifikasi ke kantor kepolisian penerbit:
    • Jika ragu, Anda bisa menghubungi kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK untuk konfirmasi

Penting untuk waspada terhadap pemalsuan SKCK. Jika menemukan SKCK yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.

10 dari 10 halaman

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang memiliki berbagai fungsi dan kegunaan dalam kehidupan administratif. Mulai dari syarat melamar pekerjaan hingga mengurus berbagai keperluan legal, SKCK menjadi bukti catatan perilaku seseorang di mata hukum. Pembuatannya relatif mudah dan cepat, baik secara offline maupun online, dengan biaya yang terjangkau.

Penting untuk memahami jenis-jenis SKCK, persyaratan pembuatannya, serta masa berlakunya agar dapat memanfaatkan dokumen ini secara optimal. Selalu pastikan untuk memperpanjang SKCK tepat waktu jika masih dibutuhkan, dan waspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen ini.

Dengan memahami seluk-beluk SKCK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administratif yang membutuhkan dokumen ini. SKCK bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga cerminan tanggung jawab warga negara dalam menjaga catatan perilakunya di mata hukum.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini