Liputan6.com, Jakarta: Polisi Militer TNI AL masih memburu dua terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya Sersan Dua TNI Eddy Siyep. Letnan Dua Syam Ahmad Sanusi dan Kopral Dua Suud Rusli kabur dari Rumah Tahanan POM TNI AL di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis silam. Keduanya meloloskan diri dengan cara memotong teralis besi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Hingga Senin (9/5), keterangan soal kaburnya Syam dan Suud masih misterius. Komandan POM TNI AL Brigadir Jenderal Soenarko ketika dihubungi SCTV via telepon mengaku, baru akan memberi penjelasan siang ini. Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan, keduanya diketahui tak ada di sel ketika dilakukan pemeriksaan rutin pagi harinya.
Abdul Malik menambahkan, POM TNI AL telah memeriksa 15 personil POM Lantamal Dua. Ini dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan anggota POM Lantamal Dua dalam kasus ini. Tapi sejauh ini belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka.
Suud dan Syam serta dua anggota Marinir lain: Kopda Fidel Husni dan Prajurit Satu Santoso Subianto dipecat dari kesatuan mereka karena terlibat pembunuhan Boedyharto, satu tahun silam. Suud dan Syam divonis pidana hukuman mati karena bertindak sebagai eksekutor sesuai order terdakwa utama Gunawan Santosa alias Acin [baca: Gunawan Santosa Terancam Hukuman Mati].(KEN/Fajar Ilham dan Taufik Maru)
Hingga Senin (9/5), keterangan soal kaburnya Syam dan Suud masih misterius. Komandan POM TNI AL Brigadir Jenderal Soenarko ketika dihubungi SCTV via telepon mengaku, baru akan memberi penjelasan siang ini. Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan, keduanya diketahui tak ada di sel ketika dilakukan pemeriksaan rutin pagi harinya.
Abdul Malik menambahkan, POM TNI AL telah memeriksa 15 personil POM Lantamal Dua. Ini dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan anggota POM Lantamal Dua dalam kasus ini. Tapi sejauh ini belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka.
Suud dan Syam serta dua anggota Marinir lain: Kopda Fidel Husni dan Prajurit Satu Santoso Subianto dipecat dari kesatuan mereka karena terlibat pembunuhan Boedyharto, satu tahun silam. Suud dan Syam divonis pidana hukuman mati karena bertindak sebagai eksekutor sesuai order terdakwa utama Gunawan Santosa alias Acin [baca: Gunawan Santosa Terancam Hukuman Mati].(KEN/Fajar Ilham dan Taufik Maru)