Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum tiga mantan direksi Bank Mandiri belum melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan. Hal itu diakui Nurhasim, salah seorang anggota tim pengacara ketiga tersangka saat mengunjungi kliennya di tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (18/5). Menurut Nurhasim, surat permohonan itu tengah disusun bersama surat jaminan dari masing-masing keluarga tersangka.
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur I Wayan Pugeg, dan bekas Direktur Korporat M. Sholeh Tasripan yang telah mendekam di tahanan Kejagung sejak kemarin malam. Hari ini, tak ada agenda pemeriksaan terhadap mereka. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung R.J. Soehandojo, tim penyidik Kejagung sedang mengevaluasi hasil penyidikan terakhir dan menyusun pertanyaan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung hanya memfokuskan penyidikan pada pemberian kredit terhadap empat perusahaan yang diketahui macet. Keempat perusahaan itu adalah PT Cipta Graha Nusantara, PT Siak Zamrud Pusaka, PT Arthabhama Textindo, dan PT Lativi Media Karya milik mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief. Kecuali Lativi, pemilik dan petinggi debitor macet itu sudah ditahan.(AWD/Aryo Adi Prabowo dan Anto Susanto)
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur I Wayan Pugeg, dan bekas Direktur Korporat M. Sholeh Tasripan yang telah mendekam di tahanan Kejagung sejak kemarin malam. Hari ini, tak ada agenda pemeriksaan terhadap mereka. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung R.J. Soehandojo, tim penyidik Kejagung sedang mengevaluasi hasil penyidikan terakhir dan menyusun pertanyaan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung hanya memfokuskan penyidikan pada pemberian kredit terhadap empat perusahaan yang diketahui macet. Keempat perusahaan itu adalah PT Cipta Graha Nusantara, PT Siak Zamrud Pusaka, PT Arthabhama Textindo, dan PT Lativi Media Karya milik mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief. Kecuali Lativi, pemilik dan petinggi debitor macet itu sudah ditahan.(AWD/Aryo Adi Prabowo dan Anto Susanto)