Sukses

Pengadaan Surat Suara Tanpa Melalui Tender

Sejumlah perusahaan pengadaan surat suara yang bekerja sama dengan KPU ditunjuk langsung oleh KPU, tanpa melalui proses tender sebagaimana mestinya. Keputusan itu disetujui melalui rapat pleno pimpinan KPU.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadaan surat suara untuk Pemilihan Umum 2004 ternyata tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya. Seperti dikatakan staf pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boradi di Jakarta, Rabu (18/5), sejumlah perusahaan justru ditunjuk langsung KPU untuk mengadakan surat suara Pemilu 2004. Keputusan itu disetujui melalui rapat pleno pimpinan KPU. Boradi memberikan pernyataan itu setelah diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Boradi tidak menyebutkan jumlah dan nama perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan KPU. Boradi mengaku hanya ditanya berbagai hal seputar pengadaan surat suara yang dilakukan KPU pusat.

Pada hari yang sama, anggota KPU Rusadi Kantaprawira juga diperiksa tim penyidik KPK selama sembilan jam. Menurut dia, KPK menghujani dirinya dengan berbagai pertanyaan seputar proses tender pengadaan tinta pemilu berkaitan dengan posisinya di KPU sebagai penanggung jawab pengadaan tinta. Rusadi juga mengaku ditanyai seputar keberangkatan sejumlah anggota KPU ke India dan pembebasan pajak pengadaan tinta. Sementara itu Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik yang juga diperiksa tidak mau berkomentar. Dentjik hanya mengatakan dirinya tidak lebih dari pesuruh.

Keterangan Boradi makin menguatkan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di KPU. Kasus ini juga terus berkembang. Senin silam, mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussac mengaku dana taktis KPU diatur oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Menurut dia, Nazaruddin memerintahkan pembagian dana taktis secara lisan. Dana ini disebut Nazaruddin sebagai bentuk kesejahteraan bagi pejabat dan pegawai KPU [baca: Safder: Dana Taktis KPU Diatur Nazaruddin].

Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin juga sudah mengungkapkan bahwa dana taktis KPU mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan, Departemen Keuangan, dan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 1999-2004. Hamdani mengatakan, dana taktis yang mengalir ke BPK sebesar Rp 520 juta. Sementara sejumlah anggota Komisi II DPR menerima sebesar Rp 160 juta. Namun, Hamdani tidak mengungkapkan jumlah dana taktis yang mengalir ke Departemen Keuangan [baca: Dana Taktis KPU Juga Diterima Depkeu].(ZIZ/Fira Abdurachman dan Daeng Tanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini