Sukses

KPK Mengajukan Penonaktifan Nazaruddin

KPK bakal melayangkan permohonan penonaktifan Nazaruddin Sjamsuddin kepada Presiden SBY. Surat serupa diajukan untuk Mulyana W. Kusumah dan Sussongko Suhardjo karena mereka telah berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan surat permohonan penonaktifan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin, Mulyana Wira Kusumah, dan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Tumpak, surat ini akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan dilayangkan karena ketiganya sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan korupsi di KPU. Nazaruddin sendiri saat ini ditahan terkait penemuan bukti baru uang tunai senilai US$ 45 ribu yang disimpan di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tunai ini diduga berasal dari dana taktis KPU [baca: Nazaruddin Mengakui Menerima Uang Rekanan KPU].

Hari ini, KPK rencananya juga akan kembali memeriksa Nazaruddin dan Hamdani dalam kasus tersebut. Sementara rencana pemeriksaan terhadap anggota KPU Rusadi Kantaprawira dibatalkan karena yang bersangkutan sakit. Menurut pengacaranya, Utomo Karim, Rusadi menderita sakit gula darah dan mendapat keterangan dokter untuk beristirahat selama tujuh hari.

Sebelumnya, Rusadi diperiksa berkaitan dengan posisinya di KPU sebagai penanggung jawab pengadaan tinta. Ia juga ditanyai seputar keberangkatan sejumlah anggota KPU ke India dan pembebasan pajak pengadaan tinta [baca: Pengadaan Surat Suara Tanpa Melalui Tender].(TOZ/Fira Abdurrahman dan Cahya Sunandar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini