Liputan6.com, Denpasar: Surat yang membuat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nengah Suryadi pusing-pusing telah diperiksa Tim Laboratorium Forensik Polri Denpasar, Bali, Senin (6/6). Sejauh ini, polisi tak menemukan zat beracun yang membahayakan manusia dalam amplop yang dibubuhi stempel dan diantar kurir Konsulat Jenderal Australia itu [baca: PN Denpasar Menerima Surat Berbau Menyengat].
Tes yang dilakukan tim Labfor Polri Denpasar ini dilakukan dalam dua tahap. Yakni, tes manual dan tes kromatografi. Selain itu, Labfor Polri Denpasar juga tengah meneliti surat yang diterima Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditujukan ke jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu dan Ni Wayan Sinaryati. Rencananya, surat yang hingga kini masih terisolasi itu akan dibuka dengan disaksikan pihak kejari pada Selasa besok.
Sementara itu, staf Konjen Australia Roes T.Y. Soe mengaku telah mengirimkan surat permohonan salinan putusan majelis hakim Denpasar atas kasus Schapelle Leigh Corby ke PN Denpasar. Namun ia menolak berkomentar soal dugaan zat berbahaya dalam surat itu.(YAN/Aries Wicaksono)
Tes yang dilakukan tim Labfor Polri Denpasar ini dilakukan dalam dua tahap. Yakni, tes manual dan tes kromatografi. Selain itu, Labfor Polri Denpasar juga tengah meneliti surat yang diterima Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditujukan ke jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu dan Ni Wayan Sinaryati. Rencananya, surat yang hingga kini masih terisolasi itu akan dibuka dengan disaksikan pihak kejari pada Selasa besok.
Sementara itu, staf Konjen Australia Roes T.Y. Soe mengaku telah mengirimkan surat permohonan salinan putusan majelis hakim Denpasar atas kasus Schapelle Leigh Corby ke PN Denpasar. Namun ia menolak berkomentar soal dugaan zat berbahaya dalam surat itu.(YAN/Aries Wicaksono)