Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Kamis (17/1) mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan BBM tersebut hanya berlaku hingga 28 Februari 2002. Selanjutnya harga BBM ditentukan sesuai harga pasar tertinggi. Harga premium, misalnya, naik menjadi Rp 1.550 dari harga sebelumnya Rp 1.450. Sementara harga di pasaran tertinggi adalah Rp 1.750.
Dalam pengumuman kenaikan BBM yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, harga solar naik dari Rp 900 menjadi Rp 1.150 per liter. Sedangkan solar untuk pertambangan naik Rp 1.510 dari sebelumnya Rp 900. Minyak bakar yang sebelumnya Rp 800 naik menjadi Rp 925. Sementara minyak tanah naik menjadi Rp 600 dari harga sebelumnya Rp 400. Sedangkan minyak tanah untuk industri naik menjadi Rp 1.230.(YYT/Andre Bangsawan dan Dwi Guntoro)
Dalam pengumuman kenaikan BBM yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, harga solar naik dari Rp 900 menjadi Rp 1.150 per liter. Sedangkan solar untuk pertambangan naik Rp 1.510 dari sebelumnya Rp 900. Minyak bakar yang sebelumnya Rp 800 naik menjadi Rp 925. Sementara minyak tanah naik menjadi Rp 600 dari harga sebelumnya Rp 400. Sedangkan minyak tanah untuk industri naik menjadi Rp 1.230.(YYT/Andre Bangsawan dan Dwi Guntoro)