Sukses

Tiga RUU Politik Masih Dikaji

Rancangan undang-undang politik menjadi pembahasan utama rapat terbatas pemerintah. Materi RUU masih banyak mengundang perdebatan. RUU perlu segera disahkan karena Pemilu 2004 sudah dekat.

Liputan6.com, Jakarta: Pemilihan presiden dan wapres secara langsung sesuai dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada Sidang Tahunan MPR 2001, menjadi topik penting dalam Rapat Terbatas pemerintah, di Jakarta, Rabu (20/3). Secara keseluruhan, rapat membahas Rancangan Undang-undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum 2004 serta Susunan dan Kedudukan Majelis. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, seusai mengikuti Rapat Terbatas di Jakarta, Rabu kemarin. Rapat juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yudhoyono, dalam perubahan UUD`45 Pasal 6 butir a, telah ditentukan pemilihan presiden dan wapres dalam satu paket dan dilakukan secara langsung. Perhitungannya, apabila kedua calon mendapat lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi dari sebagian provinsi di Tanah Air, maka calon tersebut secara otomatis menjadi presiden dan wapres. Namun, kata Yudhoyono, masalah akan timbul ketika persyaratan tadi tak terpenuhi. Alternatifnya, menggelar pemilu kedua atau melalui lembaga perwakilan. "Masalah tersebut juga menjadi perdebatan dalam rapat," kata purnawirawan Jenderal TNI itu.

Kini pemerintah tengah mengkaji masalah tersebut dengan lebih matang lagi. Sebab, menurut Yudhoyono, banyak materi RUU yang bakal mengundang perdebatan. Jumlah parpol yang dapat mengikuti Pemilu, misalnya. Selain itu, juga disoroti soal parpol berpengurus ganda. Menurut Yudhoyono, tidak mungkin ada dua parpol dalam Pemilu dan dibikin kartu pemilihan dengan dua gambar yang persis sama. "Itu bisa membingungkan rakyat," tandas Yudhoyono. Selain itu, pendanaan parpol juga akan diatur dalam RUU ini.

Pemaparan ketiga RUU bidang politik itu sangat penting dilakukan supaya dapat segera diagendakan oleh DPR. "RUU itu perlu segera disahkan karena Pemilu 2004 sudah dekat," kata Yudhoyono. Dengan begitu, parpol sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk mengikuti pemilu. Ini sesuai dengan harapan Komisi Pemilihan Umum yang menginginkan RUU Politik segera dituntaskan [baca: KPU Mendesak DPR Menyelesaikan UU Parpol].(DEN/Darussalam dan Hendro Wahyudi)