Liputan6.com, Jakarta: Wakil Presiden Hamzah Haz memperingatkan pemerintah Kanada supaya tak mengancam Indonesia dalam penyelesaian Kasus Pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Hamzah juga meminta Kanada menghormati dan tak ikut campur dalam proses hukum yang tengah dilakukan Pengadilan Niaga Jakarta. "Jangan over acting-lah. Kita ikuti saja proses hukum selanjutnya," kata Wapres dengan tegas, di Jakarta, Jumat (21/6) pagi.
Pernyataan Wapres tadi menyusul desakan pemerintah Kanada yang meminta agar Indonesia segera menuntaskan Kasus Manulife. Rupanya, pemerintah Kanada tak puas dengan jawaban pemerintah Indonesia selama ini. Buktinya, Kanada mengutus Menteri Negara Kanada untuk Urusan Asia Pasifik David Kilgour dan koleganya dari Partai Oposisi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketika ditemui SCTV, Kilgour menyatakan pemerintah Kanada tak sabar dengan penuntasan masalah tersebut yang dinilai lamban. Padahal, persoalan antara Manulife dan PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) sudah diangkat ke berbagai forum internasional. "Kami mencoba untuk menyelesaikannya secara cepat," tegas Kilgour. Sayangnya, Kilgour tak mau merinci cara yang dimaksud tersebut.
Selama di Indonesia, Kilgour dan rombongan telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Industri dan Perdagangan Rini M. Soewandi. Kilgour membantah pertemuan bersama kedua menteri tadi sebagai upaya mengancam pemerintah Indonesia dengan menarik investasi di bidang pertambangan. Selama ini, Kanada memang cukup mendominasi sektor industri pertambangan di Tanah Air.
Entah diketahui atau tidak oleh Kanada, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar memeriksa dugaan suap dalam kasus PT AJMI. Menurut Ketua PT Jakarta M. Ridwan Nasution, MA berencana memeriksa tiga orang hakim: Hasan Basri (ketua), Kristi Purnami, dan Wulan Tjahjono. "Mereka akan diselidik oleh Tim Khusus yang beranggotakan tiga orang hakim tinggi pengawas," papar Ridwan. Sejauh ini, tim sedang mencari waktu yang tepat untuk memeriksa ketiga hakim yang menangani kasus Manulife itu. Ridwan menambahkan, selain dari mereka, tim juga akan mencari informasi dari berbagai sumber terkait.
Menyinggung masalah kasasi yang diajukan PT Manulife, Bagir Manan mengaku belum menerima berkas tersebut. Diduga, dokumen ini masih diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta masih menunggu kontra memori dari tergugat.
Tindakan itu membuktikan bahwa Indonesia berniat baik menuntaskan Kasus Manulife secara hukum. Pasalnya, jumlah nasabah yang bakal dirugikan juga cukup besar. Meski begitu, pemerintah tak akan mencampuri urusan peradilan yang sedang berlangsung. Sekadar diketahui, AJMI divonis pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis silam atas gugatan PT DSS. Vonis dijatuhkan karena perusahaan Kanada itu menolak membayar dividen sebesar Rp 32 miliar [baca: Manulife Indonesia Mengajukan Kasasi Atas Vonis Pailit].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Pernyataan Wapres tadi menyusul desakan pemerintah Kanada yang meminta agar Indonesia segera menuntaskan Kasus Manulife. Rupanya, pemerintah Kanada tak puas dengan jawaban pemerintah Indonesia selama ini. Buktinya, Kanada mengutus Menteri Negara Kanada untuk Urusan Asia Pasifik David Kilgour dan koleganya dari Partai Oposisi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketika ditemui SCTV, Kilgour menyatakan pemerintah Kanada tak sabar dengan penuntasan masalah tersebut yang dinilai lamban. Padahal, persoalan antara Manulife dan PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) sudah diangkat ke berbagai forum internasional. "Kami mencoba untuk menyelesaikannya secara cepat," tegas Kilgour. Sayangnya, Kilgour tak mau merinci cara yang dimaksud tersebut.
Selama di Indonesia, Kilgour dan rombongan telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Industri dan Perdagangan Rini M. Soewandi. Kilgour membantah pertemuan bersama kedua menteri tadi sebagai upaya mengancam pemerintah Indonesia dengan menarik investasi di bidang pertambangan. Selama ini, Kanada memang cukup mendominasi sektor industri pertambangan di Tanah Air.
Entah diketahui atau tidak oleh Kanada, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar memeriksa dugaan suap dalam kasus PT AJMI. Menurut Ketua PT Jakarta M. Ridwan Nasution, MA berencana memeriksa tiga orang hakim: Hasan Basri (ketua), Kristi Purnami, dan Wulan Tjahjono. "Mereka akan diselidik oleh Tim Khusus yang beranggotakan tiga orang hakim tinggi pengawas," papar Ridwan. Sejauh ini, tim sedang mencari waktu yang tepat untuk memeriksa ketiga hakim yang menangani kasus Manulife itu. Ridwan menambahkan, selain dari mereka, tim juga akan mencari informasi dari berbagai sumber terkait.
Menyinggung masalah kasasi yang diajukan PT Manulife, Bagir Manan mengaku belum menerima berkas tersebut. Diduga, dokumen ini masih diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta masih menunggu kontra memori dari tergugat.
Tindakan itu membuktikan bahwa Indonesia berniat baik menuntaskan Kasus Manulife secara hukum. Pasalnya, jumlah nasabah yang bakal dirugikan juga cukup besar. Meski begitu, pemerintah tak akan mencampuri urusan peradilan yang sedang berlangsung. Sekadar diketahui, AJMI divonis pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis silam atas gugatan PT DSS. Vonis dijatuhkan karena perusahaan Kanada itu menolak membayar dividen sebesar Rp 32 miliar [baca: Manulife Indonesia Mengajukan Kasasi Atas Vonis Pailit].(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)