Liputan6.com, Bogor: Sidang gugatan class action dalam kasus penggalian Cagar Budaya Batutulis, Kamis (26/9), mulai digelar di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Eksponen 66 dan Aliansi Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya Indonesia itu ditujukan kepada Presiden Megawati Sukarnoputri, Menteri Agama Said Aqil Al Munawar, dan Wali Kota Bogor Iswara Nata Negara [baca: Masyarakat Sunda Meminta Kasus Batutulis Diproses Hukum].
Dalam persidangan pertama dengan penggugat LBH Eksponen 66, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Komala Simatupang sakit, sehingga tak bisa memimpin sidang. Sedangkan sidang kedua dengan pengugat Aliansi Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya Indonesia, penggugat sempat memprotes ketidakhadiran tergugat. Padahal, subyek gugatan ditujukan kepada Menag Said Aqil secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai menteri [baca: Tindakan Menag Menggali Batutulis Dianggap Syirik].
Dalam materi tuntutan, ketiga pejabat negara itu dinilai secara sengaja melanggar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan tindakan kriminal sesuai Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karenanya majelis hakim menyarankan agar Aliansi Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya Indonesia untuk melakukan upaya damai. Jika tak ada tanda-tanda damai, maka persidangan akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang.(PIN/Solikun dan Zakaria)
Dalam persidangan pertama dengan penggugat LBH Eksponen 66, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Komala Simatupang sakit, sehingga tak bisa memimpin sidang. Sedangkan sidang kedua dengan pengugat Aliansi Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya Indonesia, penggugat sempat memprotes ketidakhadiran tergugat. Padahal, subyek gugatan ditujukan kepada Menag Said Aqil secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai menteri [baca: Tindakan Menag Menggali Batutulis Dianggap Syirik].
Dalam materi tuntutan, ketiga pejabat negara itu dinilai secara sengaja melanggar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan tindakan kriminal sesuai Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karenanya majelis hakim menyarankan agar Aliansi Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya Indonesia untuk melakukan upaya damai. Jika tak ada tanda-tanda damai, maka persidangan akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang.(PIN/Solikun dan Zakaria)