Sukses

Amrozi Menjalani Pemeriksaan Lanjutan

Untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya, siang tadi, Amrozi kembali diinterogasi tim penyidik Kasus Bom Bali. Bersama Amrozi, juga diperiksa Abdul Rauf, Muchlas, dan Imam Samudra, tanpa didampingi pengacara.

Liputan6.com, Denpasar: Tim Investigasi Kasus Bom Bali kembali memeriksa tersangka Amrozi, Abdul Rauf, Ali Gufron alias Muchlas, dan Imam Samudra di Markas Besar Kepolisian Daerah Bali, Sabtu (14/12) siang. Pemeriksaan ketiga tersangka dilaksanakan di tiga ruangan terpisah. Tetapi saat diperiksa mereka tidak didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Surabaya, Jawa Timur.

Interogasi terhadap Amrozi untuk melengkapi hasil pemeriksaan terdahulu, termasuk menghadirkan sejumlah barang bukti untuk ditunjukkan kepada tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Toyota Crown, satu unit Suzuki Vitara yang diakui Amrozi digunakan untuk menunjang operasi peledakan bom di Bali. Sedangkan Abdul Rauf dan Muchlas, baru diperiksa seputar peran dan latar belakang keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menewaskan lebih dari 180 orang itu.

Sementara menyoal ketidakhadiran pengacara, itu memang sudah menjadi kesepakatan antara tim penyidik dengan TPM. Saat ini, TPM sudah terbang ke Surabaya dan Jakarta untuk mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap Polri, terkait keterangan Masykur alias Abdul Kadir. Masykur menganggap polisi telah menangkap orang yang tak bersalah.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bali sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik untuk tersangka Amrozi. Empat jaksa masing-masing I Nyoman Dila, Tri Gunawan, Erna, dan Suwilah ditugaskan menangani kasus itu. Kejati Bali juga telah menyiapkan 21 jaksa sebagai penuntut umum. Dalam SPDP, Amrozi dijerat Pasal 6 dan 15 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati [baca: Empat Jaksa Menangani Kasus Amrozi].(ICH/Abbas Yahya dan Mohammad Guntur)
    Video Terkini