Liputan6.com, Bandung: Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia berunjuk rasa di kompleks PT DI Jalan Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Senin (14/7) pagi. Mereka menuntut pembatalan keputusan direksi PT DI merumahkan mereka sampai enam bulan mendatang. Keputusan tersebut, selain mengejutkan karena tak disosialisasikan sebelumnya, juga mengancam kesejahteraan mereka di masa datang [baca: Dirgantara Indonesia Tutup].
Dari pemantauan SCTV, anggota Pasukan Khas TNI Angkatan Udara yang menjaga PT DI melarang karyawan masuk, selain mereka yang ditunjuk khusus (karyawan yang diizinkan komandan lapangan udara setempat untuk masuk ke kawasan DI). Sejumlah penghuni kawasan PT DI dan angkutan kota juga diperbolehkan melintas.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Jabar. Di sana, anggota Komisi E Lili Rosalina sempat menemui 20 perwakilan Serikat Pekerja DI. Kesempatan itu digunakan para karyawan untuk menyampaikan tuntutan, di antaranya mendesak agar TNI AU tidak mencampuri urusan PT DI. Massa juga mengatakan bahwa unjuk rasa akan terus digelar sampai tuntutan mereka: kebijakan merumahkan karyawan, dipenuhi.
Selain di Bandung, beberapa perwakilan karyawan juga sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mengadukan masalah tersebut kepada para pejabat [baca: Edwin Soedarmono: Kas Dirgantara Indonesia Minus]. Antara lain anggota DPR, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Soewandi. Unjuk rasa ini menurut rencana akan dilaksanakan Serikat Pekerja sampai keinginan mereka dikabulkan.
Terbetik kabar, kebijakan merumahkan karyawan juga ditentang tiga direksi di PT DI. Bahkan, ketiganya meminta keputusan tersebut segera dicabut. Sebab bukan bagian dari kesepakatan seluruh direksi. Mereka yang menyampaikan keberatan masing-masing Direktur Teknologi Sudarma, Direktur Umum Budi Setiawan Taufik, dan Direktur Keuangan Puji Sulaksono. Keberatan tersebut mereka tuangkan dalam nota dinas bernomor NT/495/KU 0000/07/2003 tertanggal 13 Juli 2003. Dan, salinan nota tersebut kini sudah beredar di kalangan karyawan. Namun demikian, ketika dikonfirmasi, ketiga direktur tersebut menolak menjelaskan lebih lanjut tanpa izin dari Dirut PT DI.(MTA/Olivia Rosalia)
Dari pemantauan SCTV, anggota Pasukan Khas TNI Angkatan Udara yang menjaga PT DI melarang karyawan masuk, selain mereka yang ditunjuk khusus (karyawan yang diizinkan komandan lapangan udara setempat untuk masuk ke kawasan DI). Sejumlah penghuni kawasan PT DI dan angkutan kota juga diperbolehkan melintas.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Jabar. Di sana, anggota Komisi E Lili Rosalina sempat menemui 20 perwakilan Serikat Pekerja DI. Kesempatan itu digunakan para karyawan untuk menyampaikan tuntutan, di antaranya mendesak agar TNI AU tidak mencampuri urusan PT DI. Massa juga mengatakan bahwa unjuk rasa akan terus digelar sampai tuntutan mereka: kebijakan merumahkan karyawan, dipenuhi.
Selain di Bandung, beberapa perwakilan karyawan juga sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mengadukan masalah tersebut kepada para pejabat [baca: Edwin Soedarmono: Kas Dirgantara Indonesia Minus]. Antara lain anggota DPR, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Soewandi. Unjuk rasa ini menurut rencana akan dilaksanakan Serikat Pekerja sampai keinginan mereka dikabulkan.
Terbetik kabar, kebijakan merumahkan karyawan juga ditentang tiga direksi di PT DI. Bahkan, ketiganya meminta keputusan tersebut segera dicabut. Sebab bukan bagian dari kesepakatan seluruh direksi. Mereka yang menyampaikan keberatan masing-masing Direktur Teknologi Sudarma, Direktur Umum Budi Setiawan Taufik, dan Direktur Keuangan Puji Sulaksono. Keberatan tersebut mereka tuangkan dalam nota dinas bernomor NT/495/KU 0000/07/2003 tertanggal 13 Juli 2003. Dan, salinan nota tersebut kini sudah beredar di kalangan karyawan. Namun demikian, ketika dikonfirmasi, ketiga direktur tersebut menolak menjelaskan lebih lanjut tanpa izin dari Dirut PT DI.(MTA/Olivia Rosalia)