Liputan6.com, Surabaya: Kasus tabrakan Kapal Motor Mandiri Nusantara dan Kapal Kargo Uni Chart berbendera Korea di Perairan Gresik, Jawa Timur, akan ditangani Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sesuai ketentuan pelayaran internasional. Namun sebelum dilimpahkan ke KNKT, pemeriksaan awal akan dilakukan syah bandar setempat: Administratur Pelabuhan (Adpel) Tanjungperak, Surabaya. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Hubungan Laut Departemen Perhubungan Cuk Sukardiman, Sabtu (27/9).
Cuk Sukardiman mengatakan, sampai kini pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kecelakaan [baca: Kapal Kargo Menabrak Kapal Penumpang, Tiga Tewas]. Adpel Tanjungperak masih memeriksa semua awak kedua kapal. Karena itu, nakhoda kedua kapal nahas tersebut belum bisa diberikan sanksi oleh lembaga mana pun. "Kita tunggulah pemeriksaan dari Mahkamah Pelayaran," ungkap Cuk Sukardiman.
Sementara mengenai korban tewas dan luka, Cuk Sukardiman menerangkan, semuanya akan mendapat asuransi, sesuai peraturan pelayaran yang berlaku. Perusahaan jasa angkutan kapal, khususnya PT Prima Fista selaku pemilik KM Mandiri juga wajib memberikan santunan.(ICH/Muhammad Khodim)
Cuk Sukardiman mengatakan, sampai kini pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kecelakaan [baca: Kapal Kargo Menabrak Kapal Penumpang, Tiga Tewas]. Adpel Tanjungperak masih memeriksa semua awak kedua kapal. Karena itu, nakhoda kedua kapal nahas tersebut belum bisa diberikan sanksi oleh lembaga mana pun. "Kita tunggulah pemeriksaan dari Mahkamah Pelayaran," ungkap Cuk Sukardiman.
Sementara mengenai korban tewas dan luka, Cuk Sukardiman menerangkan, semuanya akan mendapat asuransi, sesuai peraturan pelayaran yang berlaku. Perusahaan jasa angkutan kapal, khususnya PT Prima Fista selaku pemilik KM Mandiri juga wajib memberikan santunan.(ICH/Muhammad Khodim)