Sukses

Komisi HAM PBB Mengeluarkan Resolusi buat Kuba

Kuba terjerat resolusi HAM karena menahan 75 orang penentang Fidel Castro. Korea utara dikecam 29 negara anggota PBB. Zimbabwe, Cina, dan Rusia batal terkena resolusi karena mengajukan mosi no-action.

Liputan6.com, Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan berbagai resolusi untuk negara-negara yang dinilai melanggar hak asasi manusia di Jenewa, Swiss, Jumat (16/4). Negara yang diresolusi Komisi Hak Asasi Manusia adalah Kuba dan Korea Utara. Sedangkan rancangan resolusi terhadap Zimbabwe, Cina, dan Rusia dibatalkan karena negara-negara ini mengajukan mosi no-action. Rencananya, pertemuan soal resolusi pelanggaran HAM tersebut berlangsung selama enam hari, hingga 23 April mendatang.

Komisi HAM PBB mengeluarkan resolusi setelah mendapatkan perolehan 22 suara yang menyepakati Kuba melanggar HAM. Sedangkan 21 suara menentang PBB mengeluarkan resolusi. Rancangan resolusi ini diajukan oleh Honduras. PBB menilai, penahanan 75 orang penentang pemerintahan Fidel Castro telah melanggar HAM. Namun Kuba menuding pemerintah Amerika Serikat berada di belakang resolusi ini. Bahkan sebaliknya, delegasi Kuba mengecam perlakuan Amerika Serikat terhadap para tahanan di Teluk Guantanamo.

Dalam sidang ini, Komisi HAM PBB juga mengkritik pemerintah Korea Utara melalui resolusi. Komisi menilai pelanggaran kemanusiaan di Korut sudah meluas. Status Korut ini dikecam oleh 29 anggota PBB. Namun, 16 negara abstain dan delapan suara tidak menyetujui Korut terbukti melanggar HAM.

Asal tahu saja, Februari lalu, Jaringan Televisi Jepang Fuji menayangkan sebuah rekaman video amatir menggambarkan situasi di dalam sebuah penjara di Korut. Di sana, terlihat seorang perempuan sedang dipekerjakan secara paksa dengan pengawalan ketat aparat keamanan [baca: Rekaman di Penjara Politik Korut Ditayangkan]. Meski telah memancing kecurigaan internasional, pemerintah Korut secara konsisten selalu menyangkal keberadaan kamp tahanan politik semacam itu. Namun sejumlah kelompok HAM justru menganggap sebaliknya, karena menilai Kortu sudah sering melakukan pelanggaran HAM.(DNP/Nlg)