Sukses

MK: Tiga Hari buat Parpol Mengajukan Keberatan

Parpol diberi waktu 3X24 jam untuk mengajukan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi, meski hanya ketua umum dan sekjen yang berhak menyatakan keberatan. MK membutuhkan waktu sebulan untuk memutuskan perkara.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang 24 pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum legislatif, 5 April 2004, bertemu di sebuah hotel di Jakarta, Senin (26/4) siang ini. Pertemuan itu bertujuan untuk menjelaskan tata cara mengajukan perkara ke MK, apabila parpol merasa tidak puas atas hasil pemilu yang akan diumumkan pada 5 Mei mendatang. Namun, hingga acara dimulai, hanya tujuh pimpinan parpol yang terlihat hadir.

Ketujuh pimpinan parpol itu antara lain dari Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Buruh Sosial Demokrat [baca: Aliansi 17 Parpol Tetap Menolak Pemilu]. Kepada mereka, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa MK hanya memberikan waktu 3X24 jam untuk mengajukan keberatannya disertai bukti-bukti yang sah secara hukum. Itu pun, harus diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan. Jika semua telah lengkap, menurut Jimly, MK membutuhkan waktu 30 hari untuk memutuskan perkara tersebut.(AWD/Arfan Yap Bano dan Johny Akbar)
    Video Terkini