Liputan6.com, Kampar: Kejaksaan Tinggi Riau membantah telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah anggota DPRD Kampar dalam kasus korupsi dana purna bhakti. Kasus tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan, sehingga nama-nama dan jumlah tersangka belum bisa dipastikan. Demikian dijelaskan Kepala Hubungan Masyarakat Kejati Riau Dimpuan Siagian di Kota Riau, Riau, Jumat (6/8).
Mencuatnya kasus korupsi dana purna bakti yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Kampar ini berasal dari laporan masyarakat. Jumlah dana yang dibagi-bagikan senilai lebih dari Rp 1,1 milar yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004 [baca: Diduga Korupsi, Empat Anggota DPRD Kampar Diperiksa]. Ketika beberapa anggota DPRD Kampar mulai dipanggil Kejati, secara hampir bersamaan seluruh anggota Dewan di sana memulangkan dana yang sudah sempat mereka terima itu ke Pemerintah Kabupaten Kampar.(DEN/Yusril Ardanis)
Mencuatnya kasus korupsi dana purna bakti yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Kampar ini berasal dari laporan masyarakat. Jumlah dana yang dibagi-bagikan senilai lebih dari Rp 1,1 milar yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004 [baca: Diduga Korupsi, Empat Anggota DPRD Kampar Diperiksa]. Ketika beberapa anggota DPRD Kampar mulai dipanggil Kejati, secara hampir bersamaan seluruh anggota Dewan di sana memulangkan dana yang sudah sempat mereka terima itu ke Pemerintah Kabupaten Kampar.(DEN/Yusril Ardanis)