Sukses

Puluhan Anggota DPRD Kendari Tersangka Korupsi

Sebanyak 25 dari 40 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,9 miliar. Mereka menggunakan anggaran itu kendati tidak melakukan kunjungan kerja.

Liputan6.com, Kendari: Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/8), menetapkan 25 dari 40 anggota DPRD Kota Kendari sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga menggelapkan dana secara bersama-sama sebesar Rp 1,9 miliar.

Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Kejati Sultra Antasari Azhar. Menurut Antasari, sebelumnya 25 anggota Dewan sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Kendari. Dari hasil pemeriksaan, anggota DPR tersebut terbukti menggunakan anggaran kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Indonesia. Namun, kenyataannya mereka tidak melakukan kunjungan kerja.

Sementara itu Kejati Riau membantah telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah anggota DPRD Kampar dalam kasus korupsi dana purna bhakti. Kasus tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan, sehingga nama-nama dan jumlah tersangka belum bisa dipastikan. Mencuatnya kasus korupsi dana purna bakti yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Kampar ini berasal dari laporan masyarakat. Jumlah dana yang dibagi-bagikan senilai lebih dari Rp 1,1 milar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004 [baca: Belum Ada Tersangka Korupsi di DPRD Kampar].(YYT/Qodriansyah)