Liputan6.com, Jakarta: Pertamina tetap bergeming. Mereka tak akan membayar klaim PT. Karaha Bodas Company senilai US$ 299 juta atas pembatalan kontrak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Garut, Jawa Barat. Alasannya, proyek tersebut terindikasi korupsi. Penolakan itu disampaikan Widya Purnama, direktur utama Pertamina yang baru di Jakarta, Rabu (18/8) pagi.
Menurut Widya, berdasarkan penilaian konsultan independen nilai proyek PLTPB Garut hanya US$ 50 juta. Tapi Karaha Bodas menyebutkan investasi proyek itu senilai US$ 111 juta. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki penyimpangan tersebut [baca: Tiga Tersangka Kasus Pertamina-KBC Dipanggil Polisi]. Karena itulah, Widya mengacam akan mengundurkan diri dari Pertamina jika pemerintah membayar klaim Karaha Bodas.
Asal tahu saja, klaim Karaha Bodas bukan tanpa dasar. Perusahaan patungan dengan Amerika serikat itu memenangkan gugatan atas Pertamina di Pengadilan Arbitrase Internasional. Untuk itu, Pertamina diharuskan membayar sebesar US$ 299 juta kepada Karaha Bodas [baca: Pertamina Tetap Enggan Membayar Klaim Karaha Bodas].(AWD/Aldi Yarman dan Yoseph Herhudi Lestari)
Menurut Widya, berdasarkan penilaian konsultan independen nilai proyek PLTPB Garut hanya US$ 50 juta. Tapi Karaha Bodas menyebutkan investasi proyek itu senilai US$ 111 juta. Sejauh ini, polisi masih menyelidiki penyimpangan tersebut [baca: Tiga Tersangka Kasus Pertamina-KBC Dipanggil Polisi]. Karena itulah, Widya mengacam akan mengundurkan diri dari Pertamina jika pemerintah membayar klaim Karaha Bodas.
Asal tahu saja, klaim Karaha Bodas bukan tanpa dasar. Perusahaan patungan dengan Amerika serikat itu memenangkan gugatan atas Pertamina di Pengadilan Arbitrase Internasional. Untuk itu, Pertamina diharuskan membayar sebesar US$ 299 juta kepada Karaha Bodas [baca: Pertamina Tetap Enggan Membayar Klaim Karaha Bodas].(AWD/Aldi Yarman dan Yoseph Herhudi Lestari)