Liputan6.com, Yogyakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan kejanggalan dalam hasil penyelidikan Panwaslu Kota Yogyakarta yang diserahkan pada Kamis (19/8). Penyelidikan itu terkait dengan temuan delapan karung kaos bergambar Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi di gudang Markas Kepolisian Kota Besar Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan, Panwaslu Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan keterlibatan Kepala Poltabes Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Condro Kirono dalam kasus itu. Dalam laporan, Condro mengaku ribuan kaos itu adalah milik adik iparnya, Zena Ryacudu yang dititipkan padanya [baca: Menyimpan Kaus Mega-Hasyim, Kapoltabes Yogyakarta Diperiksa]. Zena sendiri terpaksa meminjam alamat Mapoltabes Yogyakarta lantaran tempat tinggalnya tak memungkinkan buat pengiriman kaos.
Namun, laporan itu juga menyebutkan bahwa Zena Ryacudu hanya simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan biasa dan tidak termasuk dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang PDIP di Yogyakarta. Dengan kapasitas itu, Panwaslu DIY menilai DPD PDIP DKI Jakarta semestinya tidak mengirimkan kaos dalam jumlah besar kepada Zena.
Sementara Ketua Panwaslu Yogyakarta Teguh Basuki mengaku bahwa nama Zena Ryacudu baru muncul belakangan ini. Karena itu, Panwaslu DIY meminta Panwaslu Kota Yogyakarta untuk meneliti pihak pengirim dan saksi mata dari Sidorejo, Jawa Tengah, yang disebut-sebut telah menerima pembagian kaos tersebut.(TOZ/Wiwik Susilo dan Ferry Aditri)
Dari hasil penyelidikan, Panwaslu Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan keterlibatan Kepala Poltabes Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Condro Kirono dalam kasus itu. Dalam laporan, Condro mengaku ribuan kaos itu adalah milik adik iparnya, Zena Ryacudu yang dititipkan padanya [baca: Menyimpan Kaus Mega-Hasyim, Kapoltabes Yogyakarta Diperiksa]. Zena sendiri terpaksa meminjam alamat Mapoltabes Yogyakarta lantaran tempat tinggalnya tak memungkinkan buat pengiriman kaos.
Namun, laporan itu juga menyebutkan bahwa Zena Ryacudu hanya simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan biasa dan tidak termasuk dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang PDIP di Yogyakarta. Dengan kapasitas itu, Panwaslu DIY menilai DPD PDIP DKI Jakarta semestinya tidak mengirimkan kaos dalam jumlah besar kepada Zena.
Sementara Ketua Panwaslu Yogyakarta Teguh Basuki mengaku bahwa nama Zena Ryacudu baru muncul belakangan ini. Karena itu, Panwaslu DIY meminta Panwaslu Kota Yogyakarta untuk meneliti pihak pengirim dan saksi mata dari Sidorejo, Jawa Tengah, yang disebut-sebut telah menerima pembagian kaos tersebut.(TOZ/Wiwik Susilo dan Ferry Aditri)