Liputan6.com, Jakarta: Selama Ramadan, Pemerintah DKI Jakarta tetap membolehkan sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi dengan batasan waktu mulai jam 20.30 WIB hingga esok harinya pukul 01.30 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai sehari sebelum hari pertama Bulan Puasa. Pengusaha hiburan malam yang melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat usaha. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata DKI Aurora Tambunan di Jakarta, baru-baru ini.
Pengaturan tempat hiburan malam untuk Ramadan tahun ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004. Pasal 30 Perda tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tempat hiburan malam yang diperbolehkan beroperasi itu adalah kafe, karaoke, billiar, serta diskotek di hotel berbintang. Sedangkan klub malam, tempat mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar ditutup selama Ramadan.
Perda ini mendapat sambutan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar yang menolak adalah sejumlah pengusaha tempat hiburan. Menurut salah seorang pengusaha tempat hiburan malam, Adrian Mailette, perda itu tidak akan banyak membantu mengurangi kemaksiatan di Bulan Puasa. "Saya tegaskan, kalo mau mengubah atau menghapus kemaksiatan tidak perlu perda, yang penting bagaimana keimanan kita," kata Adrian.
Meski jam operasi dibatas selama Ramadan, pengusaha tempat hiburan malam mengaku akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi sebagian karyawan. Namun, para pengusaha tempat hiburan malam khawatir, THR ini tidak akan mencukupi bekal para karyawan untuk biaya mudik.
Sementara di Surabaya, Jawa Timur, sedikitnya 100 mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Gema Pembebasan berorasi di depan Gedung Grahadi. Mereka meminta polisi bertindak tegas terhadap para pengusaha tempat hiburan malam yang beroperasi selama Bulan Puasa. Mahasiswa juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta menghapus kemaksiatan.
Sejumlah simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut berunjuk rasa dengan tuntutan serupa. Bedanya, demonstrasi dilakukan dengan menggelar konvoi kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Pemuda dan Jalan Sudirman, Surabaya. Aksi yang dikawal ketat personel Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya ini berakhir di Balai Kota Surabaya.
Sementara itu di Palu, Sulawesi Tengah, ratusan pengurus dan simpatisan PKS melakukan pawai keliling kota untuk menyambut datangnya Ramadan. Mereka membagikan brosur jadwal imsak dan berbuka puasa, serta bunga kepada masyarakat. Bunga ini mewakili simbol keindahan dan kesucian Ramadan. Pawai yang dimeriahkan dengan konvoi sepeda motor dan mobil ini mendapat sambutan positif warga. Kendati demikian, aksi ini sempat mengundang kemacetan di beberapa ruas jalan.(OZI/Tim Liputan 6 SCTV)
Pengaturan tempat hiburan malam untuk Ramadan tahun ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004. Pasal 30 Perda tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tempat hiburan malam yang diperbolehkan beroperasi itu adalah kafe, karaoke, billiar, serta diskotek di hotel berbintang. Sedangkan klub malam, tempat mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar ditutup selama Ramadan.
Perda ini mendapat sambutan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar yang menolak adalah sejumlah pengusaha tempat hiburan. Menurut salah seorang pengusaha tempat hiburan malam, Adrian Mailette, perda itu tidak akan banyak membantu mengurangi kemaksiatan di Bulan Puasa. "Saya tegaskan, kalo mau mengubah atau menghapus kemaksiatan tidak perlu perda, yang penting bagaimana keimanan kita," kata Adrian.
Meski jam operasi dibatas selama Ramadan, pengusaha tempat hiburan malam mengaku akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi sebagian karyawan. Namun, para pengusaha tempat hiburan malam khawatir, THR ini tidak akan mencukupi bekal para karyawan untuk biaya mudik.
Sementara di Surabaya, Jawa Timur, sedikitnya 100 mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Gema Pembebasan berorasi di depan Gedung Grahadi. Mereka meminta polisi bertindak tegas terhadap para pengusaha tempat hiburan malam yang beroperasi selama Bulan Puasa. Mahasiswa juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta menghapus kemaksiatan.
Sejumlah simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut berunjuk rasa dengan tuntutan serupa. Bedanya, demonstrasi dilakukan dengan menggelar konvoi kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Pemuda dan Jalan Sudirman, Surabaya. Aksi yang dikawal ketat personel Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya ini berakhir di Balai Kota Surabaya.
Sementara itu di Palu, Sulawesi Tengah, ratusan pengurus dan simpatisan PKS melakukan pawai keliling kota untuk menyambut datangnya Ramadan. Mereka membagikan brosur jadwal imsak dan berbuka puasa, serta bunga kepada masyarakat. Bunga ini mewakili simbol keindahan dan kesucian Ramadan. Pawai yang dimeriahkan dengan konvoi sepeda motor dan mobil ini mendapat sambutan positif warga. Kendati demikian, aksi ini sempat mengundang kemacetan di beberapa ruas jalan.(OZI/Tim Liputan 6 SCTV)