Liputan6.com, Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak segala upaya MPR yang baru untuk kembali mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. PDIP mencurigai upaya merevisi lagi konstitusi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek. Untuk itu, Fraksi PDIP di MPR diminta mengamankan keputusan tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung di Jakarta, baru-baru ini.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP itu akan menjadi kontroversi. Betapa tidak, rapat akhir masa jabatan MPR 1999-2004 telah memutuskan menerima kajian Komisi Konstitusi agar Majelis yang baru terpilih membahas kemungkinan penyempurnaan UUD 1945. Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah juga menghendaki adanya perbaikan UUD`45, terutama yang mengatur kewenangan DPD. Sejauh ini, UUD 1945 telah empat kali diamendemen [baca: Sidang Tahunan MPR Resmi Ditutup].(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP itu akan menjadi kontroversi. Betapa tidak, rapat akhir masa jabatan MPR 1999-2004 telah memutuskan menerima kajian Komisi Konstitusi agar Majelis yang baru terpilih membahas kemungkinan penyempurnaan UUD 1945. Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah juga menghendaki adanya perbaikan UUD`45, terutama yang mengatur kewenangan DPD. Sejauh ini, UUD 1945 telah empat kali diamendemen [baca: Sidang Tahunan MPR Resmi Ditutup].(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)