Liputan6.com, Chaiyaphum: Seorang warga Jerman, Hans Otto Schiemann diseret ke pengadilan Thailand, Chaiyaphum, Senin (18/10). Schiemann yang menulari sekitar seratus perempuan Thailand dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dikenai tuduhan pelanggaran keimigrasian. Tuduhan ini dikeluarkan karena Thailand tidak memiliki undang-undang yang mengatur penularan virus mematikan itu.
Schiemann yang kini berusia 56 tahun itu adalah mantan pelaut dari Kota Schweinfurt di Bavaria, Jerman. Schiemann yang tinggal di Thailand hampir selama 10 tahun terakhir, dituduh telah menawarkan uang US$ 100 pada pelajar putri antara 15 hingga 17 tahun, untuk berhubungan seks dengannya. Padahal saat itu ia mengetahui kalau dirinya terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Setelah mendengar keterangan dari Schiemann, hakim pengadilan memintanya untuk didampingi pengacara serta menunda persidangan hingga 15 November mendatang. Schiemann kini menghadapi tuntutan deportasi dan dua tahun penjara jika terbukti bersalah.(JUM/Ijx)
Schiemann yang kini berusia 56 tahun itu adalah mantan pelaut dari Kota Schweinfurt di Bavaria, Jerman. Schiemann yang tinggal di Thailand hampir selama 10 tahun terakhir, dituduh telah menawarkan uang US$ 100 pada pelajar putri antara 15 hingga 17 tahun, untuk berhubungan seks dengannya. Padahal saat itu ia mengetahui kalau dirinya terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Setelah mendengar keterangan dari Schiemann, hakim pengadilan memintanya untuk didampingi pengacara serta menunda persidangan hingga 15 November mendatang. Schiemann kini menghadapi tuntutan deportasi dan dua tahun penjara jika terbukti bersalah.(JUM/Ijx)