Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin berjanji akan me-Nusakambangan-kan terpidana kasus korupsi. "Insya Allah pekan depan," tambah Hamid. Demikian diungkapkan Hamid Awaludin dalam dialog yang dipandu Bayu Sutiyono di Studio Liputan 6 SCTV, Jakarta Selatan, Rabu (27/10) petang.
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan staf ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mempersiapkan kepindahan itu. Secara khusus, ia menyebut nama terpidana kasus cessie atau perjanjian pengalihan tagihan Bank Bali, Pande Lubis sebagai salah satu terpidana yang akan dipindahkan. "Keep my word," tegas Hamid.
Tindakan itu diambil untuk memberikan efek moral bahwa koruptor itu bersalah dalam perspektif hukum dan diisolasi dari masyarakat. Itu pula yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya, kan, pembantu presiden," tambah Hamid.
Selain itu, Hamid menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan LP Cipinang, Jakarta Timur, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jaktim, adalah untuk memperbaiki sistem penjara di Tanah Air. Menurut Hamid, dengan sidak ia bisa mengetahui secara langsung kondisi di penjara. "Saya lebih confirm dengan melihat sendiri," jelas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu.
Ia tidak menginginkan adanya berbagai penyimpangan seperti yang terjadi di LP Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Saat di LP Cipinang, ia mendapati lemari es dan telepon selular yang jelas-jelas dilarang di lingkungan penjara. Dalam kunjungan ke Rutan Pondok Bambu, Hamid menemukan rutan yang mestinya diisi 500 tahanan harus disesaki 986 tahanan. Ia pun memperoleh informasi bahwa penghuni rutan itu dapat bebas keluar masuk di tengah malam [baca: Giliran Rutan Pondok Bambu Disidak Hamid Awaludin].
Lebih jauh Hamid menginginkan adanya perombakan dalam sistem di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Salah satunya dengan merotasi petugas LP untuk mencegah terjadinya kolusi dengan narapidana. Karena itu ia berjanji akan terus melakukan sidak di sejumlah rutan dan LP untuk memantau keadaan.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan staf ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mempersiapkan kepindahan itu. Secara khusus, ia menyebut nama terpidana kasus cessie atau perjanjian pengalihan tagihan Bank Bali, Pande Lubis sebagai salah satu terpidana yang akan dipindahkan. "Keep my word," tegas Hamid.
Tindakan itu diambil untuk memberikan efek moral bahwa koruptor itu bersalah dalam perspektif hukum dan diisolasi dari masyarakat. Itu pula yang diinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya, kan, pembantu presiden," tambah Hamid.
Selain itu, Hamid menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan LP Cipinang, Jakarta Timur, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jaktim, adalah untuk memperbaiki sistem penjara di Tanah Air. Menurut Hamid, dengan sidak ia bisa mengetahui secara langsung kondisi di penjara. "Saya lebih confirm dengan melihat sendiri," jelas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu.
Ia tidak menginginkan adanya berbagai penyimpangan seperti yang terjadi di LP Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Saat di LP Cipinang, ia mendapati lemari es dan telepon selular yang jelas-jelas dilarang di lingkungan penjara. Dalam kunjungan ke Rutan Pondok Bambu, Hamid menemukan rutan yang mestinya diisi 500 tahanan harus disesaki 986 tahanan. Ia pun memperoleh informasi bahwa penghuni rutan itu dapat bebas keluar masuk di tengah malam [baca: Giliran Rutan Pondok Bambu Disidak Hamid Awaludin].
Lebih jauh Hamid menginginkan adanya perombakan dalam sistem di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Salah satunya dengan merotasi petugas LP untuk mencegah terjadinya kolusi dengan narapidana. Karena itu ia berjanji akan terus melakukan sidak di sejumlah rutan dan LP untuk memantau keadaan.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)