Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan benar-benar melaksanakan gijzeling atau paksa badan terhadap petinggi PT Karaha Bodas Company (KBC), anak perusahaan Pertamina, yang diduga menggelapkan pajak US$ 141 juta lebih. Selasa (23/11), penanggung jawab pajak KBC berinisial nama LSP ditahan dalam kasus itu. Dia kini menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sedianya, tak hanya LSP yang dikenakan paksa badan. Tapi, juga dua pimpinan KBC berkewarganegraan Kanada dan Amerika Serikat yang saat ini berada di luar negeri. Kini, kedua orang yang masing-masing berinisial RDMC dan MC itu tengah diupayakan untuk dibawa kembali ke Indonesia agar melunasi utang pajaknya. Menurut Staf Ahli Direktur Jenderal Pajak Djangkung Sujarwadi, penyanderaan badan dilakukan setelah Menteri Keuangan mengeluarkan izin melalui surat keputusannya.
Menurut catatan Ditjen Pajak, tiga pelanggaran pajak telah dilakukan KBC. Itu antara lain kewajiban pajak telat bayar pada 2000 mencapai US$ 121 juta dan tunggakan pajak pertambahan nilai Rp 12 miliar. Satu lagi tindakan wanprestasi yang dilakukan dengan menunda penyerahan surat pemberitahuan pajak sejak 1998 hingga sekarang yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta.(AWD/Nina Bahri/Yulianus)
Sedianya, tak hanya LSP yang dikenakan paksa badan. Tapi, juga dua pimpinan KBC berkewarganegraan Kanada dan Amerika Serikat yang saat ini berada di luar negeri. Kini, kedua orang yang masing-masing berinisial RDMC dan MC itu tengah diupayakan untuk dibawa kembali ke Indonesia agar melunasi utang pajaknya. Menurut Staf Ahli Direktur Jenderal Pajak Djangkung Sujarwadi, penyanderaan badan dilakukan setelah Menteri Keuangan mengeluarkan izin melalui surat keputusannya.
Menurut catatan Ditjen Pajak, tiga pelanggaran pajak telah dilakukan KBC. Itu antara lain kewajiban pajak telat bayar pada 2000 mencapai US$ 121 juta dan tunggakan pajak pertambahan nilai Rp 12 miliar. Satu lagi tindakan wanprestasi yang dilakukan dengan menunda penyerahan surat pemberitahuan pajak sejak 1998 hingga sekarang yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta.(AWD/Nina Bahri/Yulianus)