Liputan6.com, Jakarta: Polri sudah meminta pihak imigrasi mencekal dua direktur dan satu komisaris Bank Global Internasional Tbk. ke luar negeri. Mereka masing-masing Direktur Operasional Rico Santoso, Direktur Utama Irawan Salim, dan komisaris berinisial AB. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Paiman di Jakarta, Selasa (14/12).
Paiman mengatakan, kini, dua dari tiga pejabat Bank Global itu sudah ditahan. Mereka dianggap bersalah karena pernah menghalangi upaya Bank Indonesia (BI) ketika hendak memeriksa data Bank Global. Pada 12 Desember 2004, bersama pejabat Bank Global lainnya, mereka diketahui hendak menghilangkan dokumen penting Bank Global.
Selain ketiganya, Direktorat Reserse Ekonomi Polri juga tengah memeriksa secara intensif delapan karyawan Bank Global. Namun, Polri tak merinci nama-nama kedelapan karyawan yang diperiksa tersebut [baca: Direksi dan Komisaris Bank Global Jadi Tersangka].
Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengatakan belum menerima permohonan cekal dari Polri terhadap tujuh pimpinan Bank Global. Dia mengaku hanya menerima surat penundaan keberangkatan pimpinan bank itu ke luar negeri. Sedangkan mengenai keberadaan Dirut Bank Global, Hamid mensinyalir, Irawan Salim sudah berada di Kanada [baca: Dirut Bank Global Diinformasikan Berada di Kanada].
Pada kesempatan berbeda, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, pemerintah menjamin seluruh dana nasabah Bank Global yang berbentuk tabungan. Untuk mengembalikan dana nasabah itu pemerintah akan menyita aset pribadi dan saham para pemegang saham. Sementara pemerintah tidak bertanggung jawab atas tabungan yang berbentuk investasi reksadana.
Menurut Burhanuddin, tim pemeriksa dari BI masih memeriksa dokumen-dokumen Bank Global. Karena itu pemerintah belum mengetahui jumlah dana nasabah berupa reksadana yang hangus. Burhanuddin mengatakan, modus yang dilakukan manajemen Bank Global mirip dengan yang diterapkan di Bank Dagang Bali dan Asiatic yang sudah lebih dahulu dilikuidasi.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Paiman mengatakan, kini, dua dari tiga pejabat Bank Global itu sudah ditahan. Mereka dianggap bersalah karena pernah menghalangi upaya Bank Indonesia (BI) ketika hendak memeriksa data Bank Global. Pada 12 Desember 2004, bersama pejabat Bank Global lainnya, mereka diketahui hendak menghilangkan dokumen penting Bank Global.
Selain ketiganya, Direktorat Reserse Ekonomi Polri juga tengah memeriksa secara intensif delapan karyawan Bank Global. Namun, Polri tak merinci nama-nama kedelapan karyawan yang diperiksa tersebut [baca: Direksi dan Komisaris Bank Global Jadi Tersangka].
Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengatakan belum menerima permohonan cekal dari Polri terhadap tujuh pimpinan Bank Global. Dia mengaku hanya menerima surat penundaan keberangkatan pimpinan bank itu ke luar negeri. Sedangkan mengenai keberadaan Dirut Bank Global, Hamid mensinyalir, Irawan Salim sudah berada di Kanada [baca: Dirut Bank Global Diinformasikan Berada di Kanada].
Pada kesempatan berbeda, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, pemerintah menjamin seluruh dana nasabah Bank Global yang berbentuk tabungan. Untuk mengembalikan dana nasabah itu pemerintah akan menyita aset pribadi dan saham para pemegang saham. Sementara pemerintah tidak bertanggung jawab atas tabungan yang berbentuk investasi reksadana.
Menurut Burhanuddin, tim pemeriksa dari BI masih memeriksa dokumen-dokumen Bank Global. Karena itu pemerintah belum mengetahui jumlah dana nasabah berupa reksadana yang hangus. Burhanuddin mengatakan, modus yang dilakukan manajemen Bank Global mirip dengan yang diterapkan di Bank Dagang Bali dan Asiatic yang sudah lebih dahulu dilikuidasi.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)