Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional Tbk. terhitung mulai 13 Januari 2005. Langkah terakhir itu diambil BI karena manajemen Bank Global tidak menunjukkan itikad baik melakukan tindakan penyelamatan. Pencabutan izin usaha Bank Global ini diumumkan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea di Jakarta, Kamis (13/1) malam. Langkah ini dipastikan diikuti dengan likuidasi.
Sekadar mengingatkan, keputusan BI tadi terkait dengan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Global yang bermasalah dan kasus reksadana fiktif. Sebelumnya Bank Global sudah dibekukan berdasarkan rapat Dewan Gubernur BI terhitung 14 Desember 2004. Pembekuan selama-lamanya satu bulan itu bertujuan supaya manajemen Global bisa melengkapi kembali data dan dokumen yang dihilangkan direksi dan pejabat eksekutif bank tersebut. Namun selama masa pengawasan BI, manajemen Bank Global tidak menunjukkan itikad baik melakukan berbagai saran yang diusulkan bank sentral [baca: Bank Global Dibekukan].
Terkait dengan pengembalian dana pihak ketiga, BI mengimbau nasabah Bank Global tetap tenang. Pemerintah akan mengembalikan semua dana nasabah setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu pun ditegaskan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution. Darmin memastikan, Depkeu akan berusaha mengembalikan dana nasabah secepat mungkin dengan mempercepat verifikasi terhadap catatan nominatif dana pihak ketiga.
Dalam kasus Bank Global ini, tim penyidik dari Polri sudah menetapkan belasan tersangka. Di antaranya Direktur Utama Bank Global Irawan Salim dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso [baca: Direksi dan Komisaris Bank Global Jadi Tersangka]. Hingga kini Irawan masih dinyatakan buron.
Selain dua orang tadi, polisi juga menetapkan status tersangka untuk pemilik perusahaan money changer JSC dan DCS di kawasan Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat [baca: Tiga Tersangka Baru Kasus Bank Global Ditangkap]. Dua perusahaan perdagangan valuta asing itu diduga sebagai tempat pencucian uang senilai Rp 35 miliar dari Bank Global.(DEN/Darnifawan dan Agus Ginandjar)
Sekadar mengingatkan, keputusan BI tadi terkait dengan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Global yang bermasalah dan kasus reksadana fiktif. Sebelumnya Bank Global sudah dibekukan berdasarkan rapat Dewan Gubernur BI terhitung 14 Desember 2004. Pembekuan selama-lamanya satu bulan itu bertujuan supaya manajemen Global bisa melengkapi kembali data dan dokumen yang dihilangkan direksi dan pejabat eksekutif bank tersebut. Namun selama masa pengawasan BI, manajemen Bank Global tidak menunjukkan itikad baik melakukan berbagai saran yang diusulkan bank sentral [baca: Bank Global Dibekukan].
Terkait dengan pengembalian dana pihak ketiga, BI mengimbau nasabah Bank Global tetap tenang. Pemerintah akan mengembalikan semua dana nasabah setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu pun ditegaskan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution. Darmin memastikan, Depkeu akan berusaha mengembalikan dana nasabah secepat mungkin dengan mempercepat verifikasi terhadap catatan nominatif dana pihak ketiga.
Dalam kasus Bank Global ini, tim penyidik dari Polri sudah menetapkan belasan tersangka. Di antaranya Direktur Utama Bank Global Irawan Salim dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso [baca: Direksi dan Komisaris Bank Global Jadi Tersangka]. Hingga kini Irawan masih dinyatakan buron.
Selain dua orang tadi, polisi juga menetapkan status tersangka untuk pemilik perusahaan money changer JSC dan DCS di kawasan Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat [baca: Tiga Tersangka Baru Kasus Bank Global Ditangkap]. Dua perusahaan perdagangan valuta asing itu diduga sebagai tempat pencucian uang senilai Rp 35 miliar dari Bank Global.(DEN/Darnifawan dan Agus Ginandjar)