Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri memeriksa tujuh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga terlibat pembuatan uang palsu dan pita cukai. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 230 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan pita cukai yang belum sempat diedarkan. Demikian diungkapkan Kepala Polri Jenderal Da`i Bachtiar di Jakarta, Jumat (14/1).
Menurut Da`i, pemeriksaan ini dilakukan setelah Polri memperoleh laporan dari BIN tentang adanya keterlibatan anggotanya dalam pemalsuan tersebut. Bahkan, dua di antara ketujuh terdapat pejabat teras dalam lembaga intelijen nasional itu. Mereka adalah Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Polri Brigadir Jenderal Purnawirawan Polisi Zyaeri dan Kepala Bidang Operasi BIN Muhammad Iskandar.(DNP/Grace Natalie dan Agus Suprijatno)
Menurut Da`i, pemeriksaan ini dilakukan setelah Polri memperoleh laporan dari BIN tentang adanya keterlibatan anggotanya dalam pemalsuan tersebut. Bahkan, dua di antara ketujuh terdapat pejabat teras dalam lembaga intelijen nasional itu. Mereka adalah Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Polri Brigadir Jenderal Purnawirawan Polisi Zyaeri dan Kepala Bidang Operasi BIN Muhammad Iskandar.(DNP/Grace Natalie dan Agus Suprijatno)