Sukses

Adiguna Dinyatakan Negatif Narkoba

Hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri terhadap kuku dan rambut Adiguna Sutowo menyebutkan bahwa tersangka pembunuh Rudi itu negatif dari unsur narkoba. Hasil ini berbeda dengan hasil penelitian urine dan darah tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Adiguna Sutowo, tersangka kasus penembakan Yohanes Brachmans Haerudy Natong dinyatakan negatif dari unsur narkotik dan obat-obatan berbahaya. Ini berdasarkan hasil penelitian Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri terhadap kuku dan rambut Adiguna. Demikian dikemukakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung di Jakarta, Sabtu (12/2).

Menurut Suyitno, hasil tes yang dilakukan kali ini memang berbeda dengan hasil tes urine maupun darah yang dilakukan sebelumnya. Namun, Suyitno enggan menjelaskan lebih lanjut alasan yang menyebutkan hasil tes kuku dan rambut tersebut bisa berbeda dengan pemeriksaan darah dan urine. Sebelumnya, Adiguna dinyatakan positif memakai shabu-shabu ketika berada di lokasi kejadian [baca: Adiguna Positif Memakai Shabu-Shabu].

Jumat kemarin, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara Adiguna ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adiguna dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus kepemilikan senjata api, pembalap nasional ini juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup [baca: Berkas Perkara Adiguna Dilimpahkan ke Pengadilan].(ORS/Carlos Pardede dan Anto Susanto)
    Video Terkini