Sukses

Parlemen Zimbabwe Mengesahkan Amendemen Konstitusi

Parlemen Zimbabwe memutuskan melalui voting untuk mengesahkan amendemen UUD yang melarang sistem kepemilikan tanah. Parlemen juga membenarkan pemerintah menolak memberikan paspor kepada para penentang.

Liputan6.com, Harare: Parlemen Zimbabwe mengesahkan amendemen Undang-Undang Dasar yang melarang sistem kepemilikan tanah. Pemilik tanah juga tidak lagi bisa mengajukan banding bila tanah itu diambil alih. Amendemen konstitusi yang mencakup 22 pasal ini diputuskan melalui voting di Harare, Zimbabwe, Selasa (30/8).

Amendemen UUD ini adalah yang ke-17 sejak kemerdekaan Zimbabwe pada 1980. Usai voting, sebagian besar anggota Parlemen Zimbabwe tak dapat menahan kegembiraan setelah lebih dari dua per tiga anggotanya menyetujui amendemen. Hanya 29 dari 150 anggota parlemen yang menentang rancangan amendemen UUD. Parlemen juga membenarkan tindakan pemerintah menolak memberikan paspor kepada para penentangnya. Kini, persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Robert Mugabe.

Para praktisi dan pengamat hukum menilai, amendemen itu merupakan tantangan besar bagi kebebasan sipil di Zimbabwe. Kelompok oposisi utama yang menguasai 41 kursi telah berjanji akan mati-matian menentang rancangan UUD. Ketuanya, Jonathan Moyo mengatakan, amendemen UUD ini akan menghancurkan harapan bantuan dari negara-negara Barat [baca: Kaum Pinggiran Zimbabwe Mogok Massal Menentang Presiden].(YAN/Wir)
    Video Terkini