Liputan6.com, Hongkong: Pengadilan Hongkong menyatakan Nancy Kissel, warga negara Amerika Serikat, bersalah dalam kasus pembunuhan suaminya, Robert Kissel, Kamis (1/9). Dia terbukti membunuh suaminya, bankir kaya, dengan cara memukuli hingga tewas, pada November 2003 silam.
Kissel tampak terpaku mendengar keputusan bersalah dari juri. Dengan keputusan itu, ia dapat diganjar hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya, Alexander King, belum menyatakan akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan itu.
Juri menyatakan Kissel bersalah setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dalam persidangan yang berlangsung selama tiga bulan. Mereka menuduh terdakwa selingkuh dan terkait penyalahgunaan uang serta narkotik dan obat-obatan berbahaya.
Dalam persidangan yang banyak menyita perhatian publik dan memakan waktu paling lama ini, jaksa penuntut mendakwa Kissel gemar selingkuh dan pembunuh berdarah dingin. Dalam peristiwa itu, Kissel terlebih dahulu membius suaminya hingga pingsan, kemudian memukulinya hingga tewas. Pembunuhan itu konon dilakukan karena ia mengetahui akan diceraikan.
Sementara pengacara terdakwa menyatakan, suami kliennya adalah orang yang kasar. Ia kerap melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya. Sikap inilah yang mendorong kliennya untuk selingkuh. Kissel juga terpaksa membunuh suaminya sebagai upaya bela diri karena diserang menggunakan tongkat bisbol.(IAN/Uri)
Kissel tampak terpaku mendengar keputusan bersalah dari juri. Dengan keputusan itu, ia dapat diganjar hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya, Alexander King, belum menyatakan akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan itu.
Juri menyatakan Kissel bersalah setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dalam persidangan yang berlangsung selama tiga bulan. Mereka menuduh terdakwa selingkuh dan terkait penyalahgunaan uang serta narkotik dan obat-obatan berbahaya.
Dalam persidangan yang banyak menyita perhatian publik dan memakan waktu paling lama ini, jaksa penuntut mendakwa Kissel gemar selingkuh dan pembunuh berdarah dingin. Dalam peristiwa itu, Kissel terlebih dahulu membius suaminya hingga pingsan, kemudian memukulinya hingga tewas. Pembunuhan itu konon dilakukan karena ia mengetahui akan diceraikan.
Sementara pengacara terdakwa menyatakan, suami kliennya adalah orang yang kasar. Ia kerap melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya. Sikap inilah yang mendorong kliennya untuk selingkuh. Kissel juga terpaksa membunuh suaminya sebagai upaya bela diri karena diserang menggunakan tongkat bisbol.(IAN/Uri)