Sukses

UU Eutanasia Diperdebatkan Para Hakim Mahkamah Agung

Para hakim MA di AS memperdebatkan UU Eutanasia di Washington D.C. Perdebatan itu untuk mempertimbangkan apakah pemerintah federal diberikan kewenangan dalam praktik dokter untuk melakukan eutanasia.

Liputan6.com, Washington DC: Soal undang-undang bunuh diri secara sukarela atau eutanasia diperdebatkan hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington D.C., Rabu (5/10). Perdebatan para hakim MA ini untuk mempertimbangkan apakah pemerintah federal diberikan kewenangan untuk menghalangi praktik dokter untuk menolong pasien sakit keras yang menginginkan eutanasia.

Saat perdebatan berlangsung, sejumlah pengunjuk rasa yang di antaranya para pasien sakit keras atau sakit tak tersembuhkan beraksi di depan gedung MA tersebut. Mereka berunjuk rasa untuk meminta undang-undang itu dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah federal.

Sementara itu, sembilan hakim di Negara Bagian Oregon memperdebatkan UU Eutanasia ini terkait dengan kasus yang disebut Supreme Court Versus Gonzales. Masyarakat atau para pemberi suara di Oregon telah dua kali memilih untuk menyetujui UU Etanasia dengan bantuan dokter. Melalui UU itu pasien yang sakitnya tak tertolong lagi dapat meminta dosis obat yang mematikan dari dokter mereka, meskipun cara penggunaan obat tersebut dibatasi.

UU Eutanasia dengan bantuan dokter di Oregon pertama kali disetujui 1994. Keputusan itu ditetapkan dengan mayoritas suara setuju sebanyak 51 persen dari suara masyarakat. Sementara upaya banding untuk menghentikan undang-undang itu ditolak oleh 60 persen pemilih di 1997. Sejak itu, total 208 orang telah menggunakan UU Eutanasia di Oregon.(ZIZ/Uri)