Liputan6.com, Lhasa: Hakim Pengadilan Lhasa menjatuhkan vonis penjara terhadap 30 warga Tibet, Selasa (29/4). Dari ke-30 terdakwa itu, tiga di antaranya termasuk seorang pendeta Budha dihukum penjara seumur hidup. Pendeta bernama Basang itu didakwa memimpin aksi perusakan dan pembakaran kantor pemerintah dan toko serta menyerang polisi.
Sementara 20 orang lainnya dihukum penjara antara tiga hingga 14 tahun, dan tujuh lainnya divonis 15 tahun penjara. Tuduhan yang dikenakan kepada mereka bervariasi, mulai dari pembakaran, perampokan hingga pencurian.
Vonis terhadap para pelaku kerusuhan Tibet ini merupakan yang pertama kali sejak berkobarnya kerusuhan di Lhasa, pada 14 Maret silam. Namun, proses peradilan itu dikecam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia, Human Right Watch yang menuding peradilan itu tidak transparan.(IAN)
Advertisement