Liputan6.com, Baghdad: Pengadilan Irak di Baghdad, Kamis (12/3), memvonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Muntadhar al Zaidi, terdakwa pelemparan sepatu ke arah George Walker Bush saat masih menjadi Presiden Amerika Serikat. Hakim menilai Al-Zaidi bersalah lantaran menyerang pemimpin negara asing.
Vonis ini ditolak keluarga Al-Zaidi. Putusan pengadilan dinilai sarat muatan politis. Selain itu, pria berusia 30 tahun itu juga disiksa polisi Irak selama ditahan. Namun, hakim penyelia tudingan penyiksaan itu menilai, luka bekas penganiayaan diperoleh Al-Zaidi ketika petugas keamanan berusaha menahannya, sesaat setelah melemparkan sepasang sepatunya.
Pertengahan Desember silam, Al-Zaidi, wartawan Stasiun Televisi Al-Baghdadiya menjadi terkenal setelah melempar sepatu ke arah George W. Bush saat Presiden AS itu tengah menggelar jumpa pers bersama dengan Perdana Menteri Irak Nouri al Maliki. Lemparan sepatu itu tak mengenai Bush, tapi Al-Zaidi digelandang ke kantor polisi [baca: Presiden Bush Dilempar Sepatu].(ANS)
Advertisement