Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menanggapi proses hukum terhadap Ketut Pujayasa. Pujayasa merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) atas pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita di negeri Paman Sam.
"Pendekatan kita selalu sama, memastikan bahwa WNI yang dapat masalah di luar negeri, kita pastikan haknya dihormati, memperoleh bantuan hukum dan sebagainya," kata Marty di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Marty menegaskan, Kemenlu akan memberikan bantuan hukum kepada Ketut. Hal itu merupakan prosedur standar kepada WNI yang terjerat kasus di luar negeri.
Advertisement
Dia menjelaskan, Konsulat RI di Los Angeles dan Dubes RI di Washington DC akan memberikan bantuan hukum kepada Ketut. Namun WNI asal Bali itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tetapi ini proses hukum yah. Di mana mereka berada, kan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Marty.
Dalam persidangan yang digelar di federal Fort Lauderdale, Florida, Selasa 25 Februari 2014 waktu setempat, hakim Barry S Saltzer menyatakan, Ketut yang ditangkap karena dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan seorang penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam, terancam 28 tahun penjara. Proses hukum kepada Ketut akan dilanjutkan. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Jelang Sidang di AS, WNI Tersangka Pemerkosa Minta Maaf
Staf KJRI ke Florida Dampingi WNI Tersangka Penganiaya Turis
WNI Awak Kabin Serang Penumpang di Kapal Pesiar