Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, sejauh ini partainya belum memberhentikan atau menonaktifkan anggotanya, Sutan Bathoegana. Sebab, dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, Sutan masih sebatas saksi.
Menurut Ruhut, jika KPK sudah menetapkanya sebagai tersangka, maka partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu baru akan menonaktifkannya dari kepengurusan partai dan DPR.
"Apabila sudah ada 2 alat bukti dijadikan tersangka, baru kita nonaktifkan. Karena kan sekarang mengenai Pak Sutan masih saksi," kata Ruhut di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Karena itu, Ruhut meminta agar semua pihak bersabar terkait masalah ini. "Tunggulah. nggak (dinonaktifkan) sebelum 2 alat bukti ditemukan," ujar Ruhut.
Nama Sutan Bathoegana beberapa kali disebut dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Sutan disebut-sebut menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubindini. Uang sebanyak itu diambil dari fulus US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Nama Ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat itu juga disebut terkait dengan PT Timas Suplindo. Sutan dikabarkan pernah membicarakan PT Timas Suplindo ke Rudi. Sutan menanyakan kontrak PT Timas yang belum disetujui SKK Migas dalam proyek konstruksi anjungan pengeboran minyak.
Sutan sendiri saat bersaksi di PN Tipikor beberapa waktu lalu menampik dirinya memiliki saham di PT Timas. Sutan mengatakan dirinya hanya membantu PT Timas mengomunikasikan ke Rudi karena dia berteman Herman Afifi, komisaris perusahaan migas tersebut.(Anri Syaiful)
Baca Juga: