Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara dalam mengurangi hukuman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah Binti Djumadi yang terancam hukuman pancung lantaran terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi.
Pemerintah siap bernegosiasi terkait permintaan keluarga korban mengenai denda sebesar Rp 25 miliar agar mendapat pengampunan. Terkait hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap agar semua tenaga kerja di luar negeri untuk menjaga perilakunya saat bekerja di negeri orang.
"Setiap warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri harus terus dilakukan sosialisasi. Jangan melakukan kejahatan yang besar. Catatan, ayo jaga perilaku saudara di luar negeri," ujar Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Hal ini, kata SBY, karena sikap apapun yang ditunjukkan para pahlawan devisa tersebut, selain membawa nama baik negara juga akan berdampak langsung bagi pemerintah.
"Kita harus terus mencari pengampunan dan pembebasan. Belum kalau harus membayar tebusan. Ini sedang kita negosiasikan urusan Satinah. Mencapai di atas Rp 20 miliar. Rakyat harus tahu, apakah negara harus menanggung terus?" kata SBY.
"Puluhan miliar dikeluarkan. Bagaimana keadilannya dengan rakyat di dalam negeri. Mari bicarakan baik-baik," sambung dia.
Sementara itu, mengenai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini terkait Satinah, SBY menjelaskan dirinya telah memerintahkan Menko Polhukam Djoko Suyanto agar meminta perpanjangan tenggat waktu pembayaran diyat.
"Saya kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya, Insya Allah ada titik temu dan bisa dibebaskan. Setelah itu bicara lebih luas kalau hal-hal ini terus terjadi. Supaya rakyat paham dan keadilan tegak bagi semua saudara. Tanggal 3 (April) batas pembayaran diyat. Harus kita ajukan surat perpanjangannya. Saya teken hari ini," pungkas SBY. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
Tebusan Rp 21 M untuk Satinah, Menkum HAM: Ingat Kasus Darsem
Advertisement
Sumbangan untuk TKI Satinah, Menkum HAM: Masyarakat Harus Jeli