Sukses

TKI Main `Sihir` di Arab Saudi Bakal Dihukum Mati

Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur meminta para TKI tak berbuat kriminal di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) harus menjalani proses hukum di luar negeri karena melakukan tindakan kriminal. Mereka harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku di negeri lain. Seperti yang terjadi pada TKI Satinah yang terancam hukuman mati karena dinyatakan bersalah telah membunuh majikannya.

Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur meminta para TKI tak berbuat kriminal di luar negeri. Bila berbuat demikian, hukuman berat bakal mengancam.

Dia mencontohkan, ada beberapa kejahatan oleh TKI yang diganjar hukuman mati di Arab Saudi. Salah satunya bukan karena kriminal yang konkret atau terlihat secara fisik, tapi tindak kejahatan sihir yang tak terlihat oleh kasat mata.

"Sihir, mengguna-guna, pelet, santet bakal dihukum mati," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (30/3/2014).

Meski demikian, hukuman mati karena kejahatan sihir terhadap TKI di Arab Saudi bisa diampuni setelah adanya negosiasi dengan pemerintah dan raja negeri kaya minyak tersebut.

"Tapi ini masih bisa diampuni dengan negosiasi yang tak terlalu sulit," ujar Gatot, membandingkan kasus TKI Satinah yang diminta keluarga korban membayar diyat 7,5 juta riyal atau Rp 25 miliar.

Dia menambahkan, pemerintah Arab Saudi sangat sulit untuk mengungkap kejahatan sihir. Kejahatan itu baru diketahui jika pelaku mengakuinya saat diinterogasi. "Hukuman lain di Arab Saudi bisa dicambuk ratusan kali jika terbukti berzina," tandas Gatot.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

BNP2TKI: Tak Benar Eksekusi TKI Satinah Ditunda 2 Tahun

SBY Klaim Selamatkan 176 TKI yang Dihukum Mati

TKI Terancam Hukum Mati, SBY: Kami Berupaya Minta Pengampunan