Liputan6.com, Jakarta 2 polisi di Tunisia terancam hukuman mati atas perbuatannya memperkosa seorang wanita muda. Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis 7 tahun penjara.
Seperti dimuat Al-Arabiya, Selasa (8/4/2014), dalam pengajuan bandingnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati kepada 2 polisi tersebut. Pengajuan banding tersebut juga didukung oleh segenap warga yang menuntut keadilan untuk sang korban.
"Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta dan adanya ancaman kekerasan," kata perwakilan jaksa, Sofiene Sliti. Sofiene menjelaskan, pengajuan tuntutan kepada 2 aparat itu diatur dalam Kitab Hukum Pidana yang berlaku di Tunisia.
Kedua polisi itu sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti memperkosa perempuan tersebut, pada 31 Maret 2014. Sofiena menegaskan, hakim tak mempertimbangkan tindak kekerasan yang dilakukan kedua polisi terhadap korban.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa polisi tersebut awalnya memergoki wanita itu sedang berhubungan intim dengan pacarnya di dalam mobil pinggiran Kota Tunis. 2 Polisi itu kemudian menarik masuk perempuan itu ke mobil aparat. Mereka kemudian memperkosanya.
Tetapi, dalam keterangannya, kedua polisi itu membantah mereka memperkosa. Mereka berdalih, justru gadis tersebut yang mengajak berhubungan.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Sejak tahun 1990-an hingga sekarang, hukuman mati tak pernah dijatuhkan di sejumlah negara di Afrika Timur dekat Timur Tengah, termasuk Tunisia. (Yus Ariyanto)
Advertisement