Sukses

Masuk Daftar Tokoh Berpengaruh Dunia, Ini Kata TKI Erwiana

Pengaruh TKI Erwiana sejajar dengan tokoh dunia lainnya, seperti Paus Fransiskus dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Hong Kong masuk daftar 100 orang paling berpengaruh dunia versi majalah TIME. Ia dipilih karena keberaniannya buka suara di depan publik atas penyiksaan yang dilakukan majikan terhadap dirinya.

Erwiana sejajar dengan tokoh dunia lainnya, seperti Pemimpin Vatikan Paus Fransiskus, Presiden Rusia Vladimir Putin dan gadis remaja asal Pakistan yang pernah ditembak Taliban, Malala Yousafzai.

TKI asal Ngawi, Jawa Timur itu mengaku senang mendapat penghormatan dari TIME. Dengan pengakuan tersebut, ia berharap pemerintah dan seluruh pemimpin negara lebih memperhatikan nasib para pekerja migran.

"Banyak pekerja dan buruh migran yang masih tertindas. Semoga pemerintah dan Badan PBB dapat melindungi para pekerja tersebut, agar tidak ada lagi korban kekerasan," ujar Erwiana, seperti dimuat South China Morning Post, yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (26/4/2014).

Meski demikian, Erwiana tak bisa terbang ke New York, Amerika Serikat untuk menghadiri pemberian penghargaan. Sebab, kata Perwakilan Serikat Pekerja Migran Filipina, Eman Villanueva, TKI itu tak punya biaya untuk membeli tiket pesawat. "(Pihak) TIME tidak akan membiayai," ungkap Villanueva.

Selama 8 bulan bekerja di Hong Kong, Erwiana kerap dipukul dan disiksa majikannya, Law Wan-tung dengan hanger atau apapun yang ada di depannya. Perempuan berusia 23 tahun itu juga harus bekerja 21 jam sehari, hanya dapat jatah istirahat 3 jam.

Erwiana kemudian memilih melawan majikan hingga akhirnya dikirim pulang ke Indonesia. TKI itu diantar kemudian ditinggalkan oleh majikannya di Bandara Chek Lap Kok, dengan kondisi tubuh penuh dengan luka.

Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono mengatakan pihaknya akan menuntut majikan Erwiana. Sidang perdana soal kasus penganiayaan terhadap TKI tersebut akan digelar pada 29 April 2014. (Elin Yunita Kristanti)