Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan 682 pendukungnya. Demikian dikatakan sumber pengadilan pada Senin (28/4/2014), yang dilansir dari Reuters.
Menurut beberapa kalangan di Mesir, hukuman mati untuk Badie bisa dipastikan akan memicu ketegangan baru di Negeri Piramida tersebut.
Sementara itu, vonis mati untuk 37 terpidana telah berkekuatan hukum tetap. Mereka merupakan bagian dari 529 pendukung Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati pada Maret lalu. Sisanya, 492 orang, akhirnya menempuh vonis hukuman seumur hidup.
Baca Juga
Vonis mati untuk Badie ini akan diteruskan ke Mufti, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir. Kendati demikian, pendapatnya tidak mengikat secara hukum dan dapat diabaikan pengadilan.
Persidangan terbesar dalam sejarah modern Mesir ini, membuahkan kekhawatiran di antara kelompok-kelompok hak asasi manusia, bahwa pemerintah yang didukung militer dan hakim anti-Islam bertekad menghancurkan kaum oposisi.
Pihak berwenang Mesir mencap Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Meski tuduhan itu dibantah kelompok tersebut. (Yus Ariyanto)
Advertisement