Sukses

WNI Terjebak Sebulan di Bandara Macau Akhirnya Dipulangkan

Perempuan 28 tahun asal Bekasi itu harus mendekam di bandara dari 1 April hingga awal Mei ini.

Liputan6.com, Hong Kong - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Endah Suwarni, terjebak selama sebulan di Bandara Internasional Macau. Perempuan 28 tahun itu harus berada di bandara dari 1 April hingga awal Mei ini karena ditolak masuk Macau dan tak bisa pulang ke Indonesia lantaran tak punya ongkos.

Pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Sam Aryad, mengatakan pihaknya saat ini telah memulangkan Endah ke Indonesia. KJRI membiayai perjalanan pulang Endah dengan maskapai China Airlines.

"Akhirnya kita bisa pulangkan setelah kita temui dia (di Bandara Macau)," ujar Sam di Hong Kong saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Dia menjelaskan, awalnya petugas KJRI mendatangi Endah di Bandara Macau. Petugas itu meminta wanita itu untuk pulang ke Indonesia. Namun Endah menolak. Petugas terus mencoba membujuknya agar pulang, hingga akhirnya ia bersedia kembali ke Indonesia.

Wanita itu pulang ke Indonesia pada Minggu 4 Mei 2014. "Dia mau pulang setelah dibujuk," kata Sam.

Dia menambahkan, Endah ditolak masuk Macau oleh pihak Imigrasi Hong Kong lantaran masa berlaku visanya sudah habis. Tujuannya masuk ke Macau juga tidak jelas. Kemungkinan bekerja, tapi tak jelas alamat mana yang mau ia tuju.

"Yang bersangkutan masuk dari Tiongkok dan tidak punya visa lagi untuk kembali ke Tiongkok dan tidak ada kejelasan mengenai tujuan untuk masuk dan bekerja," papar Sam.

Beredar kabar bahwa Endah ditolak masuk Macau karena tak punya uang yang cukup. Namun Sam tak bisa memastikan apakah alasan itu yang membuat Endah dilarang ke Macau. Menurut dia, merupakan kewenangan pihak imigrasi Hong Kong untuk menolak Endah, apapun alasannya.

"Itu hak imigrasi, tapi hal itu (ditolak karena kurangnya finansial) bisa saja terjadi," tandas Sam. (Yus)