Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada mantan diktator Mesir Husni Mubarak. Pria 86 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Presiden.
Seperti dimuat Al-Arabiya, Rabu (21/5/2014), putra Mubarak, Gamal dan Alaa Mubarak juga divonis hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya, mencuri uang negara.
Vonis ini djatuhkan setelah sidang beberapa kali digelar sejak Mubarak dilengserkan pada 2011. Diktator itu digulingkan karena sikapnya yang diktator, dan melakukan korupsi, juga kekerasan terhadap demonstran.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Mesir juga memerintahkan agar nama Mubarak yang digunakan sejumlah tempat umum di Mesir untuk dihapus.
Vonis bui ini bukanlah satu-satunya hukuman untuk Mubarak. Pada awal Juni 2012, ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena dinyatakan terlibat dalam pembunuhan para demonstran selama pemberontakan yang kemudian berhasil menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu.
Hukuman bui seumur hidup, dalam perkara yang sama, juga dijatuhkan kepada mantan menteri dalam negeri semasa pemerintahannya, Habib al-Adly.
Penggulingan Mubarak dari kursi presiden Mesir merupakan dampak dari Arab Spring atau kebangkitan revolusi di Timur Tengah yang dimulai di Tunisia pada Januari 2011. Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali dilengserkan setelah berkuasa selama 24 tahun. Pergolakan kemudian merembet ke Libya, Bahrain, Suriah, dan Yaman. (Mut)
Eks Diktator Husni Mubarak Terbukti Korupsi, Divonis 3 Tahun Bui
Vonis bui ini bukanlah satu-satunya hukuman untuk Mubarak. Diktator yang pernah berkuasa 30 tahun di Mesir itu sebelumnya di
Advertisement