Liputan6.com, Teheran - Seorang blogger atau penulis laman online di Iran dijatuhi hukuman mati lantaran menghina Nabi Muhammad di jejaring sosial Facebook.
Hakim Pengadilan Kriminal Teheran, Khorasani mengatakan, blogger bernama Soheil Arabi itu terbukti dan bersalah telah menghina Nabi Muhammad.
Dia disebut telah mengakui telah menyematkan dan mempertahankan delapan halaman Facebook yang berisi penghinaan terhadap Sang Nabi Terakhir.
Tak dijelaskan detail seperti apa muatan penghinaan yang terpampang di halaman Facebook Arabi.
Arabi sebelumnya ditangkap bersama istrinya pada November 2013 lalu oleh agen Revolutionary Guards Corps (IRGC) atau Tentara Garda Revolusi Iran atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Sang istri kemudian dibebaskan, sedangkan Arabi ditahan di Penjara Evin.
"Dia ditangkap karena menghina Nabi tanpa berpikir matang dan dalam kondisi psikologi yang buruk," kata sumber anonim, yang dilansir The Independent, Sabtu (20/9/2014).
"Namun cara penangkapan aparat itu ilegal. Mereka tiba-tiba sudah masuk begitu saja di dalam kamar terdakwa. Dia dan istri ditangkap, dan foto serta barang disita," imbuh sumber tersebut.
Arabi kemudian disidang dan dijatuhi hukuman mati. Berdasarkan Pasal 262 KUHP Iran, warga negara yang menghina Nabi Muhammad bakal dihukum mati.
Namun Pasal 264 menyatakan jika si pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan marah atau secara tidak sengaja, maka hukumannya diperingan menjadi hukuman cambuk 74 kali.
Tapi menurut sumber anonim, hakim tetap memberikan hukuman mati kepada Arabi meski saat menghina dia diketahui dalam kondisi psikologis yang buruk. "Sayangnya, meski pasal menyatakan demikian, hakim tetap memvonis mati," ujarnya.
Arabi punya kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis matinya terkait penghinaan ke Nabi Muhammad, pada Sabtu 20 September hari ini.
Hina Nabi Muhammad di Facebook, Blogger Dihukum Mati
Blogger tersebut punya kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis matinya terkait penghinaan ke Nabi Muhammad.
Advertisement