Liputan6.com, Brooklyn - Kadang, seseorang yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman belum tentu melakukan tindakan kriminal yang dituduhkan. Seperti yang terjadi di Amerika Serikat.
Seorang pria di Brooklyn, Amerika Serikat akhirnya dibebaskan setelah 29 tahun mendekam di penjara. David McCallum baru saja diketahui bahwa dirinya ternyata tak bersalah.
Seperti dimuat Daily Mail, Kamis (16/10/2014), McCallum bersama rekannya, Willie Stuckey sebelumnya ditangkap atas dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban bernama Nathan Blenner di Taman Bushwick pada Oktober 1985.
McCallum dan Stuckey pun diadili dan dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun pada akhir tahun 1985. Kala itu, keduanya masih berusia 16 tahun.
Pada Februari 2012, melalui pengacaranya, MCCallum mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa memberikan pengakuan palsu karena dipaksa dan dipukuli oleh aparat untuk mengakui perbuatannya. Padahal ia memang tak bersalah.
"Saat itu memang tak ada bukti yang menunjukkan bahwa McCallum dan Stuckey melakukan pembunuhan," ujar pengacara McCallum.
Tapi pada akhirnya kini diketahui bahwa pengakuan McCallum dan Stuckey itu palsu setelah dilakukannya peninjauan kembali kasus tersebut.
"Kami simpulkan bahwa pengakuan McCallum dan rekannya, Stuckey pada 1985 lalu adalah pengakuan palsu. Sebab, saat itu keduanya masih remaja berusia 16 tahun," kata jaksa Kenneth Thompson.
McCallum kini menghirup udara bebas dan melanjutkan hidup barunya. Sedangkan Stuckey telah meninggal dunia di penjara pada 2001 lalu. (Ans)
Setelah 29 Tahun Dibui, Pria AS Dibebaskan karena Tak Bersalah
Pria AS itu kini menghirup udara bebas setelah hidup selama 29 tahun di balik bui.
Advertisement