Liputan6.com, Riyadh - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 5 hingga 8 tahun kepada 3 penasihat hukum yang mengkritik sistem peradilan kerajaan tersebut.
Berdasarkan laporan Kantor berita Saudi Press Agency (SPA), ketiga pengacara itu dinyatakan bersalah karena menentang penguasa dan melecehkan sistem peradilan. Ketiganya menulis pesan di Twitter yang antara lain mengatakan sistem peradilan di kerajaan itu sebagai 'terbelakang'.
Namun SPA tidak melaporkan lebih rinci tentang pendapat yang menyebabkan dijatuhinya hukuman penjara tersebut.
Pengadilan juga melarang para penasihat hukum untuk berkomunikasi lewat media sosial maupun media lainnya dengan memperingatkan mereka akan dimonitor dan bisa mendapat hukuman yang sama dengan ketiga terpidana.
Seperti dimuat BBC, Selasa (28/10/2014), Arab Saudi tidak memberikan ruang banyak buat pembangkang politik, khususnya sejak maraknya gerakan rakyat yang disebut "Arab Spring" tahun 2011 yang mendorong jatuhnya beberapa diktator di kawasan Timur Tengah.
Bulan Februari tahun ini, lembaga pegiat kebebasan pers yang bermarkas di Prancis -Reporters Without Borders atau RSF- mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan kendali atas media, khususnya media internet.
RSF juga menggolongkan Arab Saudi masuk dalam daftar Musuh Internet karena amat agresif dalam kebijakan internet, termasuk menangkap orang-orang yang menulis kritik di internet.
Terkait penggunaan media sosial, Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut situs mikro blogging Twitter adalah haram. Menurut dia, jejaring sosial berlambang burung tersebut merupakan sumber kebohongan dan sarang setan.
"Twitter adalah sarang setan. Jika Twitter digunakan secara benar, ini mungkin bisa berbuah positif. Tapi sayangnya, Twitter telah dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak penting," ujar Sheikh Abdulaziz Aal Alsheikh dalam tayangan televisi Arab Saudi, baru-baru ini. "Twitter adalah sumber kejahatan dan kehancuran," imbuh dia
Kritik Sistem Peradilan Arab Saudi, Pengacara Dipenjara 8 Tahun
Pengadilan juga melarang 3 pengacara tersebut untuk berkomunikasi lewat media sosial maupun media lainnya.
Advertisement