Liputan6.com, California - Doa Susan Mellen akhirya terkabulkan. Pihak pengadilan akhirnya memutuskan bahwa nenek berusia 59 tahun itu tak bersalah. Tak benar jika ia membunuh seorang tunawisma.
Namun kebenaran itu baru diketahui setelah Susan menjalani hukuman penjara 17 tahun di rumah tahanan California, Amerika Serikat. Perempuan tua itu kini telah menghirup udara bebas.
"Sungguh buruk, apa yang telah terjadi padanya," kata hakim Mark Arnold, dalam rilis berita lokal, yang dimuat News.com.au, Minggu (23/11/2014).
Hakim tersebut mencabut apa yang telah disangkakan kepada Susan, yakni tuduhan bahwa ia membunuh pria tunawisma Richard Daly pada tahun 1997 silam. Itu jelas tidak benar.
Sebelumnya hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Susan setelah mendengar keterangan saksi yang menyatakan wanita itu yang melakukan pembunuhan.
Kala itu, setelah Susan divonis, jaksa Loren Naiman yang tidak menangani kasus tersebut, meminta hakim untuk tidak percaya begitu saja dengan keterangan saksi. Namun tak digubris.
Kemudian, ada tiga anggota geng motor yang kemudian diketahui bertanggung jawab atas kematian Richard. Akhirnya vonis untuk Susan kembali dipelajari.
Dengan hukuman penjara yang ia jalani tanpa berbuat kriminal, Susan bisa mengajukan ganti rugi ke pemerintah sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1,2 juta dikali jumlah hari wanita itu menghabiskan waktu di sel tahanan. (Riz/Nan)
17 Tahun di Penjara, Nenek Ini Ternyata Tak Bersalah
Dengan hukuman penjara yang ia jalani tanpa berbuat kriminal, Susan bisa mengajukan ganti rugi ke pemerintah.
Advertisement