Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Internasional PBB atau ICJ memutuskan Serbia maupun Kroasia tidak terbukti melakukan genosida satu sama lain selama perang Balkan pada dekade 90-an, ketika Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia.
"Pasukan kedua belah pihak telah melakukan tindakan kekerasan selama perang. Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan tindakan genosida," ucap hakim Peter Tomka dari Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, seperti dikutip dari BBC, Rabu (4/2/2015).
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Peter Tomka yang juga Presiden Mahkamah Internasional menyatakan, gugatan Kroasia maupun Serbia dihentikan setelah pengadilan menolak tuduhan kedua belah pihak.
"Ini menandai akhir dari satu babak kelam di masa lalu. Ke depan, kami yakin memulai babak baru yang lebih baik," komentar Menteri Kehakiman Serbia Nikola Selakovic di Den Haag.
Senada dengan Selakovic, Menteri Luar Negeri Kroasia Vesna Pusic berharap putusan tersebut akan menutup bagian kelam sejarah kedua negara, sehingga dapat beranjak ke periode yang lebih baik dan kedamaian di Eropa.
Sebelumnya, pemerintah Kroasia menuding Serbia melakukan pembantaian di Kota Vukovar dan di tempat lain pada 1991. Serbia kemudian mengajukan gugatan balik atas pengusiran lebih dari 200 ribu orang Serbia dari Kroasia pada 1995.
Diperkirakan, sekitar 130 ribu orang tewas selama Perang Balkan pada 1991-1995. Sebagian besar korban merupakan orang Kroasia dan Bosnia.
Salah satu kota di Kroasia, Vukovar, bahkan hancur ketika diduduki tentara Serbia selama 3 bulan pada 1991. Puluhan ribu etnis Kroasia mengungsi dan sekitar 260 orang Kroasia ditahan dan dibunuh.
4 Tahun kemudian, Operasi Badai militer Kroasia membombardir area yang mayoritas dihuni etnis Serbia Krajina, sehingga memaksa sekitar 200 ribu warga meninggalkan rumah mereka. (Ans)
Mahkamah Internasional: Serbia dan Kroasia Tak Terbukti Genosida
Serbia maupun Kroasia diputuskan tidak terbukti melakukan genosida satu sama lain selama perang Balkan pada dekade 90-an.
Advertisement