Sukses

Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Duo Bali Nine ke Nusakambangan

Menurut Todung, pemindahan ini tidak boleh terjadi. Sebab, saat ini masih ada proses hukum yang berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum dua terpidana mati gembong narkotika Bali Nine, Todung Mulya Lubis, angkat bicara soal rencana pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya dilaporkan akan segera dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.

Dijelaskan Todung, dia belum mendengar secara langsung rencana pemindahan tersebut. Jangankan dia yang menjadi kuasa hukum, keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sendiri belum menerima kabar itu.

"Dalam pemberitaan di media akan ada pemindahan Andrew Chan dan Sukumaran ke Nusakambangan, terus terang kami belum mendapat pemberitahuan mengenai itu," sebut Todung di kantornya di Gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (16/2/2015). "Pihak keluarga juga belum mendapat pemberitahuan pemindahan ke Nusakambangan," tambah dia.

Meski belum dipastikan, tapi dari kabar yang diterima, proses pemindahan ini tinggal menunggu waktu. Todung sendiri mengatakan, pemindahan ini tidak boleh terjadi. Sebab, saat ini masih ada proses hukum yang berjalan. Proses itu sekarang sudah sampai ke PTUN.

"Kami hanya ingin meminta perhatian Jaksa Agung bahwa masih ada proses hukum yang sedang berlangsung," tambah Todung. "Kami sebagai kuasa hukum sudah melalukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, menggugat presiden atas grasi yang dilakukan," tegas Todung.

Oleh sebab itu, dia meminta agar semua pihak terkait menghormati proses tersebut. Termasuk dengan tidak melakukan pemindahan atau pun eksekusi. "Kami mohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan pemindahan apa pun, apa lagi eksekusi karena proses hukum ini harus dihormati," pungkas Todung. (Tnt/Sun)