Sukses

Tolak Eksekusi Mati, PM Australia Ingatkan RI Bantuan $ 1 Miliar

Pemerintah Australia masih berharap Indonesia membatalkan keputusan untuk mengeksekusi mati 2 warga negaranya.

Liputan6.com, Queensland - Pemerintah Australia masih berharap Indonesia membatalkan keputusan untuk mengeksekusi mati 2 warga negaranya yang termasuk dalam sindikat narkoba Bali Nine. Kali ini, Perdana Menteri Tony Abbott mengingatkan kembali RI atas segala kebaikan dari negaranya.

Termasuk saat Negeri Kanguru itu memberikan bantuannya kepada Indonesia, saat tsunami meluluhlantakkan Aceh pada 2004 silam.

"Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan A$ 1 miliar, kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan," kata Abbott seperti dikutip dari laman News.com.au, Rabu (18/2/2015).

"Beberapa warga Australia kehilangan nyawa saat membantu Indonesia. Saya ingin mengatakan ini kepada pemerintah dan rakyat Indonesia, kami selalu ada untuk menolong Anda, dan kami harap Anda akan membalasnya saat ini," imbuh dia.

Abbott juga mengingatkan, hubungan kedua negara ke depan akan rusak jika Indonesia tetap mengeksekusi 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Akan lebih baik memanfaatkan Chan dan Sukumaran daripada membunuh mereka. Ya, mereka melakukan hal yang mengerikan, mereka juga harus mendekam lama di penjara, tapi mereka tak pantas mati," ucap dia.

Dia pun mengapresiasi kabar penundaan eksekusi 2 anggota sindikat narkoba itu dari Bali ke Cilacap, Jawa Tengah. Meski begitu, dia menyatakan, tak akan berhenti sampai Indonesia mengumumkan kabar pembatalan hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sebelumnya, sejumlah warga Australia menyerukan untuk memboikot pariwisata Bali sebagai aksi protes kepada Pemerintah Indonesia di media sosial terkait eksekusi mati.

Dan Kejaksaan Agung Selasa 17 Februari 2015 kemarin memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan pihak keluarga terpidana mati kasus narkoba tersebut. (Ndy/Tnt)